Pemprov Jateng Tak terbitkan Ijin PT . SPN


REMBANG (wartamerdeka.com) - Kendati telah mengantongi Surat keputusan dari Kemenhub (Kementrian Perhubungan)  dengan nomor 312/2011 tertanggal 3 Mei 2011 tentang pemberian ijin badan usaha pelabuhan pada PT Sanent Power Network (SPN) yang rencanya akan menjadi terminal curah kering batu bara di Rembang ternyata hingga kini tetap belum dapat beroprasi. Hal tersebut dikarenakan  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  tidak dapat  menerbitkan rekomendasi kesesuaian lokasi pelabuhan PT SPN dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah dan Perda.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang, Moch Salim  didampingi Kepala Dinhubkominfo Rembang Suyono SH dan Kepala Bagian Humas HM Daenuri, Rabu (25/10).

Bupati Rembang mengatakan, penolakan ijin rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat yang ditandatangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Drs Sriyadhi MM atas nama Gubernur Jawa Tengah nomor 500/16534 tanggal 7 Oktober 2011.


“Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Sanent Power Network, dengan tembusan antara lain kepada Menteri Perhubungan, Kepala BKPM RI, Kepala Dinhubkominfo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Rembang,”katanya.

Salim menambahkan, penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan rencana pelabuhan Terminal pelabuhan yang dimohonkan PT SPN di Desa Binangun, Kecamatan Lasem tidak sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Pelabuhan di Kabupaten Rembang.

“Selain itu calon lokasi Terminal Pelabuhan yang dimohonkan PT SPN tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011. Disebutkan pula, untuk melanjutkan investasi, PT SPN disarankan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mendapatkan informasi rinci berkaitan dengan lokasi (titik Koordinat) yang sesuai dengan peruntukan Terminal Pelabuhan,” terangnya.

Terpisah saat dikonfirmasi terkait diterbitkanya surat penolakan ijin rekomendasi tersebut, Site Manager PT SPN Rembang, Eka Kurniawati menegaskan, sampai hari ini belum menerima surat tembuasan dari pihak provinsi maupun dari pemkab stempat.”Sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan surat  terkait dengan penolakan dari Pemprov itu,” ungkapnya.(Hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama