Diduga Kapal Kuno, Polsek Lasem Hentikan Pekerja Pencari Rongsok Kayu Kapal

REMBANG (wartamerdeka.com) - Lima orang yang mengaku sebagai pencari barang rongsok  kayu kapal diamankan  dan dimintai keterangannya oleh jajaran Kepolisian Sektor Lasem bersama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah serta  perangkat Desa Dasun, Kabupaten Rembang, Rabu (2/11) malam, pasalnya bangkai kapal yang sedianya akan diangkat kerangkanya dari dasar sungai Babagan itu, diduga  sebuah peninggalan kapal kayu kuno.

Kapolsek Lasem AKP Isnaeni di Rembang, Kamis (3/11), saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih memeriksa secara intensif dua dari  lima orang tersebut, apa latar belakang lima orang yang melakukan pengakatan kapal tersebut, masing-masing adalah  Suwandi warga Dusun Layur Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem , Hartono, Ngateman, Wagiman, dan Nur, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

”Untuk sementara kami meminta mereka menghentikan upaya pengangkatan bangkai kapal itu, setelah kami menerima informasi bahwa kapal kayu tersebut diduga merupakan benda bersejarah,” ungkapnya.

Sel;ain itu  Polisi juga mengamankan beberapa potong kayu yang diduga berasal dari bangkai kapal tersebut ke Mapolsek Lasem sebagai barang bukti.”Kami masih perlu mendalami motif kelima orang ini, apakah mereka memang tidak mengetahui kesejarahan kapal kayu tersebut sebelumnya atau sengaja mengambilnya untuk diperjualbelikan meski sudah tahu bahwa benda itu adalah benda sejarah,”ungkapnya.

Ditemui di Polsek Lasem Kepala Desa Dasun Sujarwo mengatakan adanya aktifitas hamper selama sebulan para pencari rongsok bangkai kapal itu  dari warga sendiri  tidak ada yang menyangka jika barang tersebut diduga memiliki nilai sejarah, sehingga  pihak desa membiarkanya saja, Pihak desa baru mengetahui adanya aktivitas itu pada Rabu (2/11) petang.”Kami baru mengetahui aktivitas para pencari rongsok kayu kapal itu Setelah menerima laporan dari Forum Masyarakat (Formas), kemudian kami teruskan ke aparat Polsek Lasem untuk ditindaklanjuti,”Terangnya

Masih kata Jarwo  dari keterangan yang dihimpun desa, lima orang pencari barang kuno tersebut walau sudah selama sebulan  semenjak awal mengangkat bangkai  kapal di Sungai Babagan . ”Namun mereka tidak pernah melapor ke aparat desa tentang aktivitas mereka,” bebernya.

Sementara itu  Petugas tim verifikasi peninggalan purbakal dari PB3 jawa tengah, Bagus, mengaku pihaknya sebetulnya tak tau kalau ada  kabar tersebut namun kami baru tahu setelah mendapat informasi dari warga yang kebetulan saat ini saya lagi tugas di Lasem, dari informasi warga tersebut  kami menindaklanjuti berkordinasi dengan kepala desa setempat.

Bagus menambahkan, pihaknya hanya menerima laporan  belum dapat memastikian peninggalan tersebut merupakan peninggalan purbakala atau tidak.”sejauh ini kami baru melakukan proses identifikasi terhadap kondisi fisik kapal tersebut yakni dengan melakukan pengukuran kapal, penggumpulan gambar dan pengambilan sempel kayu, dengan demikian kami belum dapat menyimpulkan secara pasti seblum melakukan penelitian lebih lanjut,”Sementara ini, dari hasil pengukuran kapal, kata Bagus, panjang kapal 14 meter sementar untuk lebar sekitar 7-8 meter,”ungkapnya.
  
Sementara itu ditemui di lokasi, pencari Rongsok Kayu kapal, Suwandi mengaku memang tidak tahu menahu asal usul bangkai kapal yang akan diambil dari sungai babagan itu, suwandi yang sehari-hari mengaku sebagai nelayan itu sengaja melakukan penggalian kapal tersebut semata-mata akan memanfaakan kayunya untuk dijual sebagai barang rosok.
 
”Kami sendiri tidak menyangka jika bangaki kapal tersebut merupakan peninggalan sejarah, kami kira bangkai tersebut hanya bangkai kapal bisa saja,”ungkapnya.

Suwandi mengatakan, awalanya bangkai tersebut terlihat hanya sekitar setengah meter dari permukaan air, kemudian setelah diangkat dengan drum ternyata ukuranya cukup besar.”Akhirnya saya memutusakan untuk mencari 4 teman untuk melakukan pengakatan kapal itu, selama satu bulan kami telah menelan biaya sekitar Rp 14 juta,” terangnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama