Kantor BPMPTSP Purwakarta Dituding Warga Jadi Sarang Pungli



PURWAKARTA (wartamerdeka.com) - Sejumlah warga dan pengusaha mengeluhkan banyaknya pungli yang dilakukan oleh sekelompok pegawai di lingkungan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta. Para warga setempat yang hendak mengurus Ijin Mendirikan Bagunan (IMB) dan Pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Purwakarta, baik Penusaha Lokal maupun Pengusaha Modal Asing mereka mengalami pemerasan dari oknun Pegawai dilingkungan bagian proses per Ijinan di kantor tersebut dan berkesan dalam pemprosesan itupun selalu berteletele jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang yang dianggap sebagai uang pelican.

Salah satu warga berinisial Her, menuturkan ketika ia mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Purwakarta, ia banyak mengalami kerugian waktu dan materi akibat ulah yang dilakukan bagian pemprosesan Perijinan di kantor itu.


Dikatakannya, dirinya harus bergerilya kesana kemari guna mendapatkan tanda tangan dari beberapa dinas terkait di Purwakarta, pihak BPMPTSP hanya menyodorkan formulir isian yang harus dibawa ke beberapa dinas terkait untuk ditandatangani, sehingga proses pengurusan IMB menjadi lama, pada hal pihak BPMPTSP sendiri mempublisasikan pada masyarakat bahwa dalam pengurusan perijinan hanya dalam waktu 19 hari saja dan cukup hanya di BPMPTSP saja pemohon berurusan. "Namun kenyataanya, periijinan baru bisa kelar  satu bulan hingga sampai dengan tiga bulan lebih", ujarnya.

Di tempat terpisah, salah satu Pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan Tower Selular yang tidak mau disebut jatidirinya mengatakan, guna mendapatkan segala perijinan yang dibutuhkan dalam membangunan Tower selular di Purwakarta banyak prosudur yang harus dia tempuh mulai dari tingkat Desa hingga ke Bupati setempat.

Guna mendapatkan tanda tangan yang dibutuhkan dari beberapa dinas terkait, pihaknya harus bergerilya kesana kemari dan setiap dinas harus memberikan amplop berisi sejumlah uang, baru semuanya lancar, dan yang paling menarik baginya, ketika pihak BPMPTSP dan dinas terkait melakukan pengecekan lokasi ke lapangan sebanyak 9 orang, pihak pengusaha dimintai sejumlah uang Rp 2 juta per satu orang, belum lagi dalam proses permohonan IMB.

Meskipun kita sudah memiliki Ijin Lokasi dan Ijin Prinsip, jika melangkah ke perijinan Mendirikan Bangunan (IMB) pihak Pengusaha disodorkan blangko surat Pernyataan bahwa pihak Perusahaan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke rekening Pemkap Rp 1.500.000 per bulan dikalikan 12 bulan = Rp 18.000.000,- per tahun dan dibayarkan tunai dalam satu tahun, jika hal itu tidak disanggupi para penusaha yang bergerak dibidang pembangunan Tower Selular, maka jangan diharap IMB dikeluarkan Bupati setempat.

Sementara ratusan Tower Selular dibangun di Purwakarta, jika dikalikan, maka ratutusan juta uang menguap yang masuk melalui rekening Pemkab Purwakarta per tahun dari Pengusaha Tower Selular Dan jika pihak Pengusaha menanyakan tentang Peraturan Daerah(Perda) yang mengatur hal tersebut, pihak BPMPTSP mengaku belum ada perdanya, maka disinyalir uang tersebut masuk ke rekening pribadi Bupati Purwakarta, H.Dedi Mulyadi SH.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Per Ijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) H. Tatang, ketika dimintai konfirmasinya, seputar kasus ini tidak berhasil ditemui, Ditempat terpisah,  Sekretaris BPMPTSP, Hj Entin ketika dimintai konfirmasinya menyebutkan , pihaknya tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan jika tidak ada Ijin Bupati H.Dedi Mulyadi SH melalui Humas Pemkab setempat, mengingat hal tersebut merupakan amanat Bupati.(asep budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama