BEKASI (wartamerdeka.com) - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan bupati-wakil bupati Sa’duddin-Jamalulail Yunus (SAJA) dan Darip Mulyana – Jejen Sayuti (DAHSYAT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera melapor secara resmi pada DPRD Kabupaten Bekasi perihal kemenangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (NRO) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2012. Selain itu KPU juga mengajukan permohonan pelantikan Neneng Hasanah Yasin sebagai Bupati Bekasi dan Rohim Mintareja sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2012-2017.
Penetapan pemenang Pemilukada Kabupaten Bekasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU sejak bulan lalu. Namun, pelaporan kepada DPRD Kabupaten Bekasi baru akan dilakukan, sebab menunggu keputusan MK yang memproses gugatan keberatan dari kubu Sa’duddin-Jamalulail Yunus (SAJA) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT). Dan putusan MK ini baru keluar Rabu (11/4) dengan mengesahkan kemenangan Nero.
“Karena gugatan dari kubu yang kalah ditolak, prosedur selanjutnya baru bisa kami lakukan. Lain halnya jika gugatan dikabulkan, maka pemilihan ulang akan digelar,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Adi Susila, Kamis (12 April 2012).
Setelah menyerahkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi, proses selanjutnya ialah melanjutkan laporan tersebut ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Baru kemudian laporan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Kami prediksi semua proses itu berlangsung dalam dua minggu, sehingga dua pekan lagi sudah ada petunjuk perihal pelantikan bupati terpilih,” kata Adi.
Selambat-lambatnya, katanya lagi, pelantikan dilakukan pada 14 Mei 2012, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Sa’duddin dan Wakil Bupati Darip Mulyana.
Sementara itu, meskipun sama-sama kecewa akan keputusan MK yang menolak gugatan mereka, baik kubu Saja maupun Dahsyat menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2012.“Keputusan MK sudah final. Pahit atau manisnya sudah ditelan, karena tidak ada langkah lain yang dapat kami tempuh,” kata anggota tim advokasi kubu DAHSYAT Arkan Cikwan.
Ia pun berharap pasangan Nero sebagai bupati dan wakil bupati terpilih bisa melaksanakan seluruh program kerja berdasarkan visi misi dan janji-janji kampanye yang disampaikannya selama ini. Pasangan tersebut harus mampu melaksanakan amanat undang-undang dengan baik karena apa yang mereka laksanakan akan terus dipantau kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada disampaikan anggota tim advokasi kubu Saja, Alexon Syazilil. “Mudah-mudahan Neneng bisa menjadi bupati yang baik, melaksanakan semua program-program yang dijanjikan sehingga apa yang dijanjikannya kepada warga Kabupaten Bekasi dapat terwujud,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, PKS akan terus memantau kinerja pemerintahan Neneng dengan pandangan-pandangan kritis.(AR/P)
Keterangan Foto: Pasangan NERO yang memenangkan Pemilukada Kab. Bekasi