Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Warga Miskin Tak Perlu Keluarkan Bea Cerai


REMBANG (wartamerdeka.com) - Tidak semua pemohon perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rembang sanggup membayar biaya yang dikenakan. Karena itu diambil kebijakan tersendiri bagi warga kurang mampu yang mengajukan perkara cerai, yakni prodeo. Desk Informasi PA Rembang, Mahmudi, di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, prodeo merupakan kebijakan untuk warga kurang mampu yang mengajukan cerai baik talak dan gugat, yakni dibebaskan dari biaya atau gratis. Hanya saja untuk mendapatkan status perkara termasuk prodeo, maka pemohon harus mlengkapi sejumlah syarat yang ditentukan.


Lanjut Mahmudi, syarat tersebut meliputi menunjukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan yang disyahkan oleh kecamatan. Kemudian pemohon menjadi peserta jaminan kesehatan baik jamkesmas atau jamkesda dan terakhir merupakan penerima raskin. Apabila semua syarat dipenuhi maka yang bersangkutan ditetapkan oleh PA Rembang masuk pada program prodeo.

Menurut Mahmudi, tahun lalu sebanyak 13 orang pemohon cerai dan mendapat putusan sidang yang tergolong warga kurang mampu, masuk dalam program prodeo. Sedangkan sampai bulan April tahun ini baru satu orang yang mendapat keringanan bebas bea cerai tersebut.
  
Ditambahkan, masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan kinerja PA, diasumsikan sebatas hanya menagani perkara perceraian saja, padahal skupnya cukup luas. Diantaranya menangani perkara sengketa lembaga keuangan syariah, permohonan dispensasi nikah bagi pasangan dibawah umur, hukum waris dan isbat atau pencatatan nikah di bawah tangan untuk dilegalkan menurut hukum negara. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama