Dalam berkas gugatannya, Tjipta melalui kuasa hukumnya Trisno
Raharjo, Topan Meiza Romadhon, Chairul Armand dan Nur Herlina memohon
kepada Hakim Praperadilan agar segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan Termohon, dalam hal ini Mabes Polri, yang berkaitan dengan
penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (Tjipta Fudjiarta), tidak sah.
Selanjutnya, Tjipta Fudjiarta melalui kuasa hukumnya, meminta
pengadilan menghukum Termohon untuk mengganti kerugian material sebesar
50 miliar dan kerugian immaterial sebesar 100 miliar secara tunai dan
sekaligus sejak putusan diucapkan.
Adanya tuntutan 150 miliar yang diajukan Tjipta, dibenarkan oleh
Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Chandra yang menjadi korban
penipuan saham tersebut.
“Yang saya tahu dalam berkas gugatan yang diajukan pihak kuasa hukum
Tjipta, ada tuntutan 150 miliar,” kata Alfonso. Tuntutan 150 miliar
tersebut menurut Alfonso ada pada dua halaman terakhir berkas gugatan
yang diajukan kuasa hukum Tjipta.
Saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Kuasa hukum Tjipta, Trisno Raharjo, membenarkan adanya
gugatan 150 miliar tersebut. “Ada angka-angkanya,” kata Trisno.
Sedangkan saat ditanya tentang nilai gugatan hingga 150 miliar
tersebut, Kuasa hukum Mabes Polri, Binsan Simorangkir mengatakan tidak
tahu. Demikian juga saat ditanya apakah wajar untuk gugatan
praperadilan, dicantumkan ganti kerugian hingga 150 miliar, Binsan tetap
enggan menjawab. “Sebaiknya tanyakan pada hakim,” kata Binsan.
Di tempat berbeda, Penggiat anti korupsi dari Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Budi Prihyono
mengatakan, dengan adanya gugatan dari Tjipta, mengindikasikan kalau
kepolisian dan pengadilan, dibuat seperti ‘permainan’ oleh Tjipta.
Indikasinya, setelah praperadilan yang dilakukan Conti, dibalas dengan praperadilan yang diajukan Tjipta.
“Misalkan praperadilan yang diajukan Tjipta menang, berarti ada dua
keputusan yang berbeda di institusi PN Jakarta Selatan. Itu hal yang
aneh untuk kasus yang sama,” kata Budi.
Demikian pula diinstitusi kepolisian ada dua keputusan pula yaitu
Dittipidum bahwa kasus BCC Hotel ada unsur pidana dan sudah menetapkan
tersangka namun Dittipideksus menganalisa tidak ada pidana.
“Sekarang tinggal kebijakan hakim yang mulia yang menangani gugatan
praperadilan ini, apakah mau pengadilan digiring ke permainan Tjipta.
Mari kita tunggu hari Senin (saat putusan praperadilan),” kata Budi.
Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik,
karena dalam kasus yang sama, terjadi dua kali pengajuan praperadilan.
Pertama, praperadilan diajukan pihak korban, Conti Chandra, yang tidak
terima kasus dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim, dan sekarang
Tjipta mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai
tersangka. Jadi baru kali ini, dalam kasus yang sama, terjadi dua kali
praperadilan.
Seperti diketahui, kasus berawal ketika penyidik Bareskrim
menghentikan penyidikan kasus tersebut, dengan mengeluarkan SP3 atau
Surat Perintah Penghentian Penyidikan, melalui surat
No.S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tertanggal 1 Juli 2015.
Conti Chandra selaku korban, lalu melakukan praperadilan terhadap SP3
tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Conti mengajukan praperadilan ke PN
Jaksel. Dan oleh Hakim tunggal Sidang Praperadilan tersebut, SP3 yang
dikeluarkan Bareskrim dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Tursinah Aftianti telah memerintahkan
termohon (Polri) untuk melanjutkan kembali penyidikan dan segera
melimpahkan berkas perkara tindak pidana No: LP/587/VI/2014/Bareskrim,
tertanggal 9 Juli 2014 ke Kejagung.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan, bahwa tersangka Tjipta
Fudjiarta sebagaimana dilaporkan, tidak membayar kewajibannya dalam
pembelian saham hotel BCC tersebut.
Namun secara fakta, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp 400 miliar tersebut. (FRY)
Komentar
Posting Komentar