JAKARTA (wartamerdeka.net) – Pedagang kambing bernama Robert (39) nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dikawasan Jalan Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat ditertibkan Satpol PP.
Robert bersama kambing dagangannya digelandang Satpol PP Kecamatan Tambora menuju kelurahan Krendang. Hal ini karena menurut Ivan Sigiro, Kepala Satpol PP Tambora penertiban ini sebagai tindak lanjut Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar (BTT) dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah memberitahu kepada pedagang tersebut untuk tidak berjualan diatas trotoar namun tidak diindahkan.
“Semalam sudah diberi tahu oleh kasatpol PP Kelurahan Krendang Ali Moertado, tapi masih ngeyel dan yang bersangkutan masih berjualan, sehingga tadi kami tindak,” kata Ivand.
Saat ditertibkan, Robert sempat melakukan perlawanan dan tidak mau ditertibkan dengan dalih telah mendapat ijin dari lurah Krendang Andre Ravnic. Atas hal itu, dirinya dibawa ke kantor Lurah Krendang dan dipertemukan dengan lurah.
“Yang bersangkutan bilang sudah koordinasi dengan lurah dan diperbolehkan oleh lurah. Nah, pas dibawa ke kantor kelurahan, kita pertemukan dengan lurah ternyata lurah tidak pernah memberikan izin sedikitpun kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas ulahnya tersebut, lurah Krendang Andrew langsung menegur dan menyuruh membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan kembali berdagang di atas trotoar.
“Setelah membuat surat pernyataan kambing kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Kami lebih ke penertiban dengan pendekatan secara persuasif,” tandasnya.
Menurut Ivand, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan hewan kurban asalkan tidak melanggar aturan.
Diharapkan agar pedagang bisa tetap berjualan ditempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu masyarakat yang lainya terutama pejalan kaki pengguna troar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh Ivan dibeberapa tempat lainnya.(Dar)
Tags
Jabodetabek