JAKARTA (wartamerdeka) - Pimpinan KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah mengangkangi atau tidak menghormati putusan praperadilan. Saut dilaporkan hanya berselang beberapa jam setelah kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto terkait obyek kasus yang sama, E-KTP.
"Siapapun yang melawan putusan pengadilan, itu wajib dipidana. Itu yang kita laporkan," ujar Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada wartawan, Jumat (10/11/2017) malam sekitar pukul 20.10 Wib.
Yunadi menegaskan bahwa setiap putusan praperadilan tidak sama bunyi amar putusannya satu dengan yang lainnya. Di ayat ketiga amar putusan majelis hakim praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, bunyinya memerintahkan KPK untuk menghentikan dan tidak menindaklanjuti perkara tersebut.
"Pada amar putusan praperadilan di butir nomor 3 bunyinya memerintahkan penyidik untuk tidak boleh ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Fredrich, keputusan pimpinan KPK dalam penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka jelas melawan hukum dan tidak dapat diterima di negara yang berdaulat.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Saut Situmorang dilaporkan ke Barekrim Polri. Kuasa hukum Ketua DPR, Fredrich Yunadi dengan tegas menyatakan bahwa Saut Situmorang telah abuse of power terhadap kewenangan yang melekat atas jabatannya.
"Pimpinan KPK telah menyatakan penetapan tersangka, yang terang-terangan, kan sudah dilarang dalam putusan praperadilan," ujar Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) malam sekitar pukul 20.00 Wib di Bareskrim Polri.
Menurut Fredrich, keputusan pimpinan KPK dalam penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka jelas melawan hukum dan tidak dapat diterima sehingga pimpinan KPK dipolisikan.
Fredrik menilai langkah KPK yang menjadikan kembali Ketua DPR sebagai tersangka jelas keblinger dan penyimpangan undang-undang. "Ini (langkah pimpinan KPK) sebagai tindakan pemerkosaan terhadap hukum. Abuse of power," tegasnya.
Penetapan kembali Ketua DPR sebagai tersangka kedua kalinya oleh KPK terjadi setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.(ar)
Tags
Nasional