Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Fredrich Yunadi: KPK Abuse of Power

Kuasa hukum Ketua DPR, Fredrich Yunadi 


JAKARTA (wartamerdeka) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Saut Situmorang dilaporkan ke Barekrim Polri. Kuasa hukum Ketua DPR, Fredrich Yunadi kepada wartawan dengan tegas menyatakan bahwa Saut Situmorang telah abuse of power terhadap kewenangan yang melekat atas jabatannya.


"Pimpinan KPK telah menyatakan penetapan tersangka, yang terang-terangan, kan sudah dilarang dalam putusan praperadilan," ujar Fredrich  Yunadi, Jumat (10/11/2017) malam sekitar pukul 20.00 Wib di Bareskrim Polri.

Menurut Fredrich, keputusan pimpinan KPK dalam penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka jelas melawan hukum dan tidak dapat diterima. "Pada amar putusan praperadilan di butir nomor 3 berbunyi; memerintahkan penyidik untuk tidak boleh ditindaklanjuti," ujarnya.

Fredrik menilai langkah KPK yang menjadikan kembali Ketua DPR sebagai tersangka jelas keblinger dan penyimpangan undang-undang. "Ini (langkah pimpinan KPK) sebagai tindakan pemerkosaan terhadap hukum. Abuse of power," tegasnya.

Penetapan kembali Ketua DPR sebagai tersangka kedua kalinya oleh KPK terjadi setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sampai berita ini ditayangkan pukul 20.35 Wib, Fredrich Yunadi bersama tim kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama