Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Fredrich Yunadi: KPK Abuse of Power

Kuasa hukum Ketua DPR, Fredrich Yunadi 


JAKARTA (wartamerdeka) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Saut Situmorang dilaporkan ke Barekrim Polri. Kuasa hukum Ketua DPR, Fredrich Yunadi kepada wartawan dengan tegas menyatakan bahwa Saut Situmorang telah abuse of power terhadap kewenangan yang melekat atas jabatannya.


"Pimpinan KPK telah menyatakan penetapan tersangka, yang terang-terangan, kan sudah dilarang dalam putusan praperadilan," ujar Fredrich  Yunadi, Jumat (10/11/2017) malam sekitar pukul 20.00 Wib di Bareskrim Polri.

Menurut Fredrich, keputusan pimpinan KPK dalam penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka jelas melawan hukum dan tidak dapat diterima. "Pada amar putusan praperadilan di butir nomor 3 berbunyi; memerintahkan penyidik untuk tidak boleh ditindaklanjuti," ujarnya.

Fredrik menilai langkah KPK yang menjadikan kembali Ketua DPR sebagai tersangka jelas keblinger dan penyimpangan undang-undang. "Ini (langkah pimpinan KPK) sebagai tindakan pemerkosaan terhadap hukum. Abuse of power," tegasnya.

Penetapan kembali Ketua DPR sebagai tersangka kedua kalinya oleh KPK terjadi setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sampai berita ini ditayangkan pukul 20.35 Wib, Fredrich Yunadi bersama tim kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama