LIMBOTO (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan me-launching sistem pelayanan kepegawaian terintegrasi "Molangga".
Indriyanti S. Bouta, S.STP, M.Si selaku kepala bidang Diklat & Pengembangan Kompetensi Aparatur yang menggagas konsep ini menjelaskan, "Molangga" adalah akronim dari Model Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Aparatur yang merupakan suatu model atau konsep dalam pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo.
"BKD-Diklat sudah harus memiliki data yang valid tentang pengembangan kompetensi aparatur," katanya, dalam wawancara khusus, Kamis (12/7/2018), usai bertemu Bupati Gorontalo, Prof Dr Nelson Pomalingo.
Dijelaskan, BKD juga harus memiliki roadmap pengembangan kompetensi aparatur, memiliki desain pengembangan kompetensi aparatur, dan yang terpenting harus dapat melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program pengembangan kompetensi aparatur.
"Untuk itu seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur berupa kegiatan Diklat, Bimtek dan sejenisnya sebaiknya dilaksanakan secara terpusat (satu pintu). Hal tersebut dapat menjamin adanya sinergitas antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, lebih memastikan kualitas hasil kegiatan, serta memperbaiki manajemen pengembangan kompetensi aparatur yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 70 Undang-Undang ASN, yakni bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Menurutnya, pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
Dan untuk mengembangkan kompetensi, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Disebutkan pula, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 203 dijelaskan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, dan untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PPK wajib menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi,melaksanakan pengembangan kompetensi, dan melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
Selanjutnya dalam Peraturan LAN RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo, juga disebutkan, salah satu fungsi dari BK-Diklat adalah pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur & penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
"Namun realita yang ada BK-Diklat masih mengalami beberapa permasalahan terkait dengan program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur," katanya.
Beberapa permasalahan tersebut, antara lain (1) Belum optimalnya pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur, (2) Sulitnya melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program pengembangan kompetensi aparatur, (3) BK-Diklat sulit membangun database yang memuat tentang diklat apa saja yang telah dilaksanakan oleh setiap PNS, (4) Pelaksanaan Diklat yang belum terintegrasi yang masih parsial dilaksanakan oleh masing-masing OPD, (5) Pimpinan OPD sering merasa keberatan apabila dilakukan mutasi oleh BK-Diklat terhadap seseorang yang telah mengikuti diklat tertentu, hal ini karena BK-Diklat tidak memiliki data yang dapat dijadikan pertimbangan pada saat melakukan mutasi pegawai, (6) Keinginan yang kuat dari OPD dalam melaksanakan kegiatan diklat dimasing-masing OPD, dan (7) Sulitnya memberikan pemahaman kepada Pimpinan OPD untuk melakukan koordinasi perihal pelaksanaan diklat.
Dari permasalahan tersebut diatas kondisi ideal yang diharapkan adalah: (1) Pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur yang optimal, (2) Adanya kontrol dan evaluasi berkala pelaksanaan program pengembangan kompetensi aparatur, (3) Terbangunnya database diklat PNS yang akurat dan valid, (4) Pelaksanaan diklat dikoordinasikan dan terintegrasi pelaksanaannya di BK-Diklat, (5) Mutasi PNS disupport dengan data kompetensi dan kapabilitas setiap aparatur, (6) Anggaran pengembangan kompetensi aparatur dialokasikan sepenuhnya ke DPA BK-Diklat
Untuk mewujudkan kondisi ideal itulah maka diperlukan sistem pelayanan kepegawaian terintegrasi "Molangga" atau Model Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Konsep ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Menurut Bupati, model ini dianggap penting untuk mewujudkan model pengelolaan pengembangan kompetensi aparatur yang dapat menjadi pondasi awal dalam melakukan pengembangan kompetensi aparatur Pemerintah Kabupaten Gorontalo kedepan.
"Profer Molangga ini penting untuk merancang desain road map pengembangan kompetensi,kualitas yang tujuannya untuk peningkatan kinerja aparatur yang dinamis dengan desain yang tercermin dari awal," ujar Nelson.
Nelson mengatakan, dengan "Molangga" ini akan terwujud Model Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Juga terwujudnya optimalisasi lengelolaan kompetensi aparatur melalui dokumen – dokumen yang telah disahkan serta terwujudnya kemudahan dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program peningkatan kapasitas aparatur.
Bupati juga menilai "Molangga" tesebut juga bermanfaat untuk mewujudkan manajemen pengembangan kompetensi dan sistem pengelolaan pendidikan dan pelatihan aparatur yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel.
"Ini bermanfaat bagi instansi karena akan tersedia data pengembangan kompetensi aparatur yang valid dan akurat," ucap Prof Nelson.
Selain itu, kata Bupati Nelson, manfaatnya bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dari road map reformasi birokrasi serta nembantu tercapainya tujuan dari good governance. Karena memang tujuan akhirnya manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Meningkatkan profesionalitas dan percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo," tutup Nelson (Ar/Irfan/Humas)
Tags
Daerah
