![]() |
| Kepala Seksi (Kasie) Reklame PUPR Kota Tasikmalaya, Heri. |
Pria berkacamata itu mengaku, pihaknya selama ini tidak tahu menahu adanya reklame sudah habis masa kontraknya, namun masih tetap kokoh berdiri sejak 2015 hingga 2018.
“Itu terkait ranah sewa antara vendor dengan pemilik lahan yang sifatnya administrasi.Sedangkan kami di sini berkaitan dengan teknis.Tapi kalau ada pengaduan dari pemilih lahan itu bisa di tindak lanjuti memanggil vendornya,”ujarnya, Selasa (10/7/2018).
Heri mengatakan kalau memang ada pengaduan dari pemilik lahan itu, pihaknya akan segera melakukan upaya komunikasi langsung ke vendor secara tertulis, baik teguran maupun peringatan.Bahkan kalau memang tidak meresponnya, bisa di lakukan upaya pembongkaran.
“Tapi selama 3 tahun itu, kami belum menerima adanya pengaduan dari pemilik lahan tersebut.Apalagi ini, ada pihak yang dirugikan pemilik lahannya.Seharusnya masyarakat ke depannya itu membuat surat pengaduan sebagai dasar untuk di tindak lanjuti,”tuturnya.
Heri menjelaskan terkait persoalan itu, sebenarnya merupakan domain di BPPT, karena itu sifatnya adalah administrasi.Sedangkan pihaknya sesuai dengan tupoksi itu, hanya bersifat teknis saja.Apalagi itu urusan sewa-menyewa antara vendor dengan pamilik lahan saja.
Namun untuk ke depan, tentunya itu bisa jadi bahan evaluasi bersama, terkait pemasangan reklame di lahan masyarakat.Nanti akan di coba minta arsip sewa tanah itu sebagai bahan rekomendasi.Bahkan juga bisa di tanyakan kepada vendor sampai tahun berapa menyewanya.
“Pemasangan reklame itu merupakan tanggung jawab vendornya, bukan perusahaan yang memasangnya dan tentunya itu juga berhubungan dengan BPPT.Terus terang persoalan tersebut merupakan pertama kalinya dan ini akan menjadi evaluasi ke depan,”pungkasnya.
Seperti di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya di wartamerdeka, Tita salah satu penghuni rumah yang arealnya di jadikan pemasangan reklame itu, melakukan protes ke perusahaan rokok tersebut.Karena kehadirannya itu mengakibatkan terjadi kebocoran ke dalam rumahnya.
Pihaknya minta segera dibongkar reklame yang di pasang sejak 2013-2015 itu.Namun pihak perusahaan tersebut mengulur-luhur waktu, meski kemudian akhirnya, kemarin pihak perusahaan itu datang membawa mobil pick-up dan langsung membongkarnya.(Ariska)
Tags
Daerah
