BANYUMAS (wartamerdeka.info) - Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Kav Dani Wardhana, S.Sos., M.M., pada Jumat (17/8/2018) seusai menghadiri Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 Tingkat Kabupaten Banyumas, menghadiri Upacara Penyampaian Remisi Umum bagi Napi Kelas II A Lapas Purwokerto Banyumas.
Upacara penyampaian remisi dipimpin Pj.Bupati Banyumas Ir. Budi Wibowo, M.Si., dhadiri pula selain Danrem 071/Wk, Kombes Pol Djuwito Purnomo,S.I.K (Ka SPN Polda Jateng), Supangkat,S.H,M.H (Wakil Ketua DPRD Kab.Banyumas Fraksi Golkar), Forkopimda dan SKPD Banyumas, Bambang Basuki, IP.BSc (Kalapas Klas II A Purwokerto) beserta staf, Agus,SH (Bapas Kab.Banyumas), Muspika Kec. Sokaraja, Narapidana dan anak Pidana Lapas Klas II A Purwokerto yang mendapatkan remisi.
Kalapas Klas II A Purwokerto Bambang Basuki, IP.BSc pada pada sambutannya menyampaikan, pada Tahun 2018 ini jumlah narapidana sebanyak 1065 orang, untuk kapasitas Lapas Kelas II A Purwokerto sebanyak 488 orang, sedangkan hari ini ada 14 orang yang mendapatkan remisi bebas.
Disamping itu, pada Tahun 2018 Lapas Kelas II A Purwokerto juga malakukan kegiatan baksos dengan pasukan merah putih yaitu kegiatan baksos oleh warga binaan didalam lapas kelas II A Purwokerto, yang mendapatkan dana sebesar 25 juta untuk menunjang kegiatan baksos.
"Bahwa penghuni lapas ini tidak semuanya lokal namun juga menampung narapidana dari daerah lain dan rencana tahun ini akan menampung juga dari lapas nusakambangan Cilacap", ujarnya.
Dikatakan pula, Lapas Kelas II A Purwokerto yang baru dibangun ini, sudah melaksanakan pemberian remisi yang ke 2 kalinya, namun untuk tahun ini laksanakan dilapangan. Sedangkan pada tahun 2017 lalu berlangsung diaula Lapas.
Sementara itu, Pj.Bupati Banyumas dalam sambutannya menyampaikan sambutan tertulis Menkumham RI, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.
Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadllan pada semua Iapisan dan untuk meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Untuk itu sebagai anak-anak bangsa. kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan.
"Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus menjadi milik segenap Iapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan", papar Menkumham.
"Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia", ujarnya.
"Senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi, Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan", jelasnya.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari', terangnya.
Dikatakan pula, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.
Saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani, dan inilah yang sebenarya harus kita Iakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program "Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sislem Peradllan Pidana."
Nantinya kita akan memiliki mekanisme Lapas maksimum sekuriti medium sekuriti, dan minimum sekuriti sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan", paparnya.
"Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik. Saya mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. sebagai landasan Saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum. insan yang berakhlak dan berbudi Iuhur. serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan", himbaunya.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018, Remisi Umum I sebanyak 490 orang. Remisi Umum II sebanyak 14 orang. Total yang mendapatkan remisi sebanyak 504 orang", terangnya.
Usai dilaksanakannya upacara pemberian remisi, Danrem 071/Wk beserta Pj.Bupati Banyumas beserta sejumlah Forkopimda Banyumas melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil razia kamar WBP oleh petugas pemasyarakatan bekerjasama dengan Kodim 0701/Bms, Polres Banyumas dan Satgas Kamtib Kemenkumham wilayah Banyumas periode bulan Januari s.d Juli 2018 dan dilanjutkan peninjauan bangunan Lapas Klas II A Purwokerto.(Ar)
Tags
Daerah