Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan adanya temuan maladministrasi di kota Bekasi |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan adanya temuan maladministrasi di kota Bekasi. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyatakan bahwa benar telah terjadi penghentian pelayanan di 12 Kecamatan dan 9 kelurahan se-kota Bekasi pada bulan Juli lalu yang puncaknya terjadi pada tanggal 27 Juli 2018.
Pihak kelurahan dan kecamatan awalnya menyebut pelayanan terhenti karena sistem offline. Kemudian muncul rumor yang menyatakan kejadian itu terjadi karena konflik antara Pj (Penjabat) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dengan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang dinilainya tidak kompeten dalam kasus ini.
"Pertama, Sekda Bekasi, yang bersangkutan gagal menghentikan penghentian pelayanan publik ini," kata Teguh di Kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Selanjutnya, kata Teguh, Inspektorat Kota Bekasi yang gagal melakukan pengawasan ASN di kota Bekasi. "Hal ini dibuktikan bahwa pernyataan tidak terjadi penghentian pelayanan publik yang dinyatakan para Camat," terangnya.
Selanjutnya, kata Teguh, Kabag Humas kota Bekasi. Menurutnya, sesuai tupoksinya, seharusnya Kabag Humas tersebut mengatakan kenapa terjadi penghentian pelayanan publik. "Lalu, Kepala BKKPD yang gagal melakukan pengawasan," ungkapnya.
Terakhir, tambah Teguh, adalah Tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Temuan kami, ada pihak yang mengarahkan secara sistematis dan terencana. Kami menemukan bukti dari pihak tertentu bahwa ada perintah sistematis dan terstruktur penghentian pelayanan publik," terang Teguh.
Ombudsman juga meminta tindakan korektif dilakukan oleh Pj (Penjabat) Wali Kota Ruddy Gandakusumah untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang disebut tidak kompeten tersebut.
"Data-data yang kami miliki di antaranya rekaman suara, rekaman video, investigasi serta pengakuan dari masyarakat dan ASN," ungkapnya.
"Misalnya Kabag Humas menyatakan kepada masyarakat bahwa terjadi kekecewaan warga kepada Pak Wali kota. Padahal tugas humas adalah menjelaskan kenapa penghentian layanan terjadi," sambung Teguh.
Pj Wali kota Bekasi Ruddy Gandakusumah menyatakan, kasus ini adalah untuk membunuh karakternya selaku wali kota.
Sesuai rekomendasi Pj diberi waktu 30 hari untuk memberikan sanksi meski Ruddy menegaskan bahwa wewenang itu tidak bisa dilakukan sendiri olehnya. "Karakter saya dibunuh dengan kejadian ini tapi kami akan berkonsolidasi dengan pelaksana harian (PLH) Sekda termasuk Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah bersama," ujar Ruddy.(Fer)
Tags
Nasional