KARIMUN (wartamerdeka.info) - Pencurian Hiulo (mangkok tempat pembakaran dupa sembahyang) yang sempat meresahkan masyarakat Tionghia Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dalam waktu singkat berhasil diungkap Polsek Meral, Polres Karimun.
Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto Kamis (16/08-2018) di Polsek Meral dalam jumpa pers menerangkan, ada dua tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Satu orang sudah berhasil diamankan dengan inisial "DA" (16), sedangkan yang satunya lagi inisial "A" masih dalam pengejaran (buron) dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Menurutnya penangkaoan itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/23/VIII/RES.1.8/2018/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 14 Agustus 2018, dengan perkara tindak pidana 'Pencurian Dengan Pemberatan' sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana.
Waktu kejadian Selasa (07/08-2018) sekira pukul 8:50 WIB di Klenteng Cetya Viriya Paramita Kelurahan Baran Timur,Kecamatan Meral. Dan sebagai pelapor atau korban adalah salah satu pengurus Klenteng tersebut yang bernama Tan Teng Sun alias Asun (54) warga Batu Lipai, RT.001/RW.010 Kelurahan Baran, dengan kerugian Rp 35 Juta.
Sebagai saksi dalam kasus pencurian ini ada dua orang yaitu Tan Teng Sun sebagai pelapor dan Leasing.
Barang bukti yang berhasil diamankan 23 buah Hiolu dan 2 buah tempat lilin semuanya terbuat dari bahan kuningan serta 3 buah karung goni plastik untuk digunakan pelaku sebagai tempat mengumpulkan barang-barang hasil curiannya.
Penangkapan tersangka dilakukan, Selasa (14/08-2018) sekira pukul 17 :00 WIB di jalan A.Yani RT.001/RW.005, Kelurahan Meral Kota,Kecamatan Meral.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui pencurian tersebut," ujar Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali, dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya TKP pertama di perumahan Taman Puri sebanyak 9 kali dengan barang curian 9 buah Hiulo,TKP kedua ruko di komplek Naga Mas dengan barang curian 10 buah Hiulo dan TKP yang ketiga di Klenteng Cetiya Viriya Paramita dengan barang curian 4 buah Hiulo ukuran besar beserta 2 buah tempat lilin.
Terhadap tersangka yang masih di bawah umur (anak-anak) Polsek Meral akan melakukan upaya Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan perangkat Diversi. (Sihat)
Tags
Daerah