Breaking News

Sebuah kapal IRGC di lepas pantai Bandar Abbas, Iran [File: Nazanin Tabatabaee/WANA via Reuters]
Profesor AS menggugat universitas atas penangkapan selama protes pro-Palestina
Barbara Slavin: Trump menutupi rasa malu dengan memperpanjang gencetan senjata

// Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. //

Polsek Meral Berhasil Ungkap Pencurian Hiulo Yang Meresahkan Masyarakat Meral


KARIMUN (wartamerdeka.info) - Pencurian Hiulo (mangkok tempat pembakaran dupa sembahyang) yang sempat meresahkan masyarakat Tionghia Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun  dalam waktu singkat berhasil diungkap Polsek Meral, Polres Karimun.

Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto Kamis (16/08-2018) di Polsek Meral dalam jumpa pers menerangkan, ada dua tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

Satu orang sudah berhasil diamankan dengan inisial "DA"  (16), sedangkan yang satunya lagi inisial "A" masih dalam pengejaran (buron) dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Menurutnya penangkaoan itu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/23/VIII/RES.1.8/2018/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 14 Agustus 2018, dengan perkara tindak pidana 'Pencurian Dengan Pemberatan' sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana.

Waktu kejadian Selasa (07/08-2018) sekira pukul 8:50 WIB di Klenteng Cetya Viriya Paramita Kelurahan Baran Timur,Kecamatan Meral. Dan sebagai pelapor atau korban adalah salah satu pengurus Klenteng tersebut yang bernama Tan Teng Sun alias Asun (54) warga Batu Lipai, RT.001/RW.010 Kelurahan Baran, dengan kerugian Rp 35 Juta.

Sebagai saksi dalam kasus pencurian ini ada dua orang yaitu Tan Teng Sun sebagai pelapor dan Leasing. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 23 buah Hiolu dan 2 buah tempat lilin semuanya terbuat dari bahan kuningan serta 3 buah karung goni plastik untuk digunakan pelaku sebagai tempat mengumpulkan barang-barang hasil curiannya.

Penangkapan tersangka dilakukan, Selasa (14/08-2018) sekira pukul 17 :00 WIB di jalan A.Yani RT.001/RW.005, Kelurahan Meral Kota,Kecamatan Meral. 

"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui pencurian tersebut," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali, dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya TKP pertama di perumahan Taman Puri sebanyak 9 kali dengan barang curian 9 buah Hiulo,TKP kedua ruko di komplek Naga Mas dengan barang curian 10 buah Hiulo dan TKP yang ketiga di Klenteng Cetiya Viriya Paramita dengan barang curian 4 buah Hiulo ukuran besar beserta 2 buah tempat lilin.

Terhadap tersangka yang masih di bawah umur (anak-anak) Polsek Meral akan melakukan upaya Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan perangkat Diversi.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama