// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Proyek Gedung Arsip Di Bekasi Milik Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Menuai Sorotan


BEKASI (wartamerdeka.info)   - Proyek  Pembangunan Renovasi Gudang D Depo Arsip yang berasal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di Jalan Pangkalan 5 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi  menuai sorotan.

Pasalnya pada  saat di lokasi Pembangunan Proyek  tersebut tidak adanya Plang Papan Nama Proyek kegiatan yang dikerjakan oleh Perusahaan PT Citra Pamindo Riguna.

"Jelas bahwa Kontraktor tersebut sudah mengangkangi aturan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) ,"tegas Yanto Purnomo selaku Ketua Komunitas Peduli Bekasi baru baru ini.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya WahonoW  Pelaksana di Proyek Pembangunan Gedung Arsip itu terkait Papan Nama Proyek itu,  mengatakan bahwa Plang proyek kemaren - kemaren ada, namun sekarang hilang.

"Gini aja mas nanti kita ketemu ya," kelitnya.

Menanggapi hal ini Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto Purnomo menjelaskan,  pemasangan Papan Nama Proyek merupakan bagian dan bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 Dan Pemasangan Papan Nama  Proyek merupakan bagian dari implementasi atas transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya

Masih kata Yanto,  Papan Nama Proyek  bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui.

"Dan Papan nama Proyek sudah menjadi hak publik/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya”tandasnya. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama