Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Proyek Gedung Arsip Di Bekasi Milik Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Menuai Sorotan


BEKASI (wartamerdeka.info)   - Proyek  Pembangunan Renovasi Gudang D Depo Arsip yang berasal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di Jalan Pangkalan 5 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi  menuai sorotan.

Pasalnya pada  saat di lokasi Pembangunan Proyek  tersebut tidak adanya Plang Papan Nama Proyek kegiatan yang dikerjakan oleh Perusahaan PT Citra Pamindo Riguna.

"Jelas bahwa Kontraktor tersebut sudah mengangkangi aturan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) ,"tegas Yanto Purnomo selaku Ketua Komunitas Peduli Bekasi baru baru ini.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya WahonoW  Pelaksana di Proyek Pembangunan Gedung Arsip itu terkait Papan Nama Proyek itu,  mengatakan bahwa Plang proyek kemaren - kemaren ada, namun sekarang hilang.

"Gini aja mas nanti kita ketemu ya," kelitnya.

Menanggapi hal ini Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto Purnomo menjelaskan,  pemasangan Papan Nama Proyek merupakan bagian dan bentuk kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 Dan Pemasangan Papan Nama  Proyek merupakan bagian dari implementasi atas transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya

Masih kata Yanto,  Papan Nama Proyek  bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui.

"Dan Papan nama Proyek sudah menjadi hak publik/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya”tandasnya. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama