Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

KPK Intentifkan Penyidikan Kasus Bupati Cianjur Terkait Kasus Suap DAK Pendidikan


JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Kasus Korupsi yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terutama yang berkaitan dengan penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur yang dilakukan Irvan.

Febri Diansyah Jurubicara KPK menerangkan, penyidik kembali memanggil terhadap sejumlah saksi dari beberapa kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Kamis (17/01/2019).

"Dua kepala sekolah kembali dipanggil untuk keperluan penyidikan tersangka Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur," sebut Febri.

Adapun kepala sekolah yang dipanggil dari 2 sekolah SMP Yaitu,Kepala Sekolah SMPN 2 Mande, Nita Herlida dan SMP Al Hidayah Mande, Kamaludin.

KPK juga memanggil dua orang staf Hotel Yasmin, Erik Munandar dan staf sarana prasarana Dinas Pendidikan, Norman.

KPK sebelumnya juga memanggil beberapa kepala sekolah , yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Cireja; Kepala Sekolah SMAN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya,
Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran, Apit Subardi; Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan; Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Terkait kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar. (khoer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama