JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Kasus Korupsi yang menjerat Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama yang berkaitan dengan penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur yang dilakukan Irvan.
Febri Diansyah Jurubicara KPK menerangkan, penyidik kembali memanggil terhadap sejumlah saksi dari beberapa kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Kamis (17/01/2019).
"Dua kepala sekolah kembali dipanggil untuk keperluan penyidikan tersangka Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur," sebut Febri.
Adapun kepala sekolah yang dipanggil dari 2 sekolah SMP Yaitu,Kepala Sekolah SMPN 2 Mande, Nita Herlida dan SMP Al Hidayah Mande, Kamaludin.
KPK juga memanggil dua orang staf Hotel Yasmin, Erik Munandar dan staf sarana prasarana Dinas Pendidikan, Norman.
KPK sebelumnya juga memanggil beberapa kepala sekolah , yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Cireja; Kepala Sekolah SMAN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya,
Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran, Apit Subardi; Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan; Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Terkait kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar. (khoer)
Tags
Nasional