![]() |
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah |
Pelapornya adalah Charles Ishak, warga Desa Luwoo, Kec Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Konten orasi politik Darwis Moridu dinilai memprovokasi rakyat dan mengeluarkan kalimat berujung pada ujaran kebencian. Di antaranya menuduh salah satu kontestan Pemilu menggunaan fasilitas negara.
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut pada Jumat sore (8/2/2018).
Ahmad Abdullah yang merupakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa pihaknya akan melihat lebih dulu laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, baik di sisi formil maupun materil.
"Unsur formil dimaksud adalah berhubungan dengan status pelapor. Kemudian akan dilihat juga ada unsur pidana atau tidak," ujarnya, dihubungi melalui ponselnya, hari ini.
Bila ada unsur pidana, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Rerpadu) untuk dibahas dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Apabila setelah diproses di Gakumdu memang memenuhi unsur tindak pidana, maka selanjutnya akan diproses di kepolisian.
Apabila dalam proses penyidikan polisi, dibenarkan ada tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses tersebut harus ada pembuktian.
Bawaslu, menurutnya, memerlukan waktu dua minggu untuk memproses laporan. Sejauh ini yang ada adalah unsur penghinaan.(hen)
Tags
Daerah