Dalam 1X24 Jam Polsek Gelumbang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Jajaran Polsek Gelumbang kabupaten Muara Enim,  berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dan kekerasan terhadap satu tersangka Heryansyah Bin Rusli (26) warga Desa Tanjung Miring kecamatan Sungai Rotan Kabupaten.Muara Enim pada Minggu (24/02/2019).

Tersangka berhasil diamankan oleh aparat Polsek Gelumbang sekitar pukul 09.00 Wib di antara jalan lintas desa sSbau dan desa Jambu kecamatan Gelumbang hasil laporan dari korban Curas Eru Ratna Dewi Binti Kadir (36) warga Sebau kecamatan Gelumbang.


Dari informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa Minggu sekitar pukul 08.30 WIB di desa Sebau menuju Desa Jambu korban yang berjalan sendirian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BG 3613 DAF dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal satu diantaranya menggunakan penutup wajah.

Kemudian pelaku langsung meminta sepeda motor milik korban serta barang-barang lainnya dengan mengancam menggunakan senjata api rakitan. Dikarenakan takut lantas korban menyerahkan seluruh barang miliknya kepada pelaku yang saat itu langsung kabur.

Menyadari apa yang terjadi terhadap dirinya korban spontan berteriak minta tolong dan teriakan tersebut didengar oleh suami korban dan langsung menghubungi Kepala Desa sebau untuk melakukan upaya penangkapan, dan Saat itu pula kepala desa sebau langsung menghubungi Kapolsek Gelombang yang langsung melakukan upaya pengejaran dibantu 5 personilnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK  melalui ke Polsek Gunung Megang didampingi kasubag humas Ipda M Yarmi membenarkan penangkapan tersebut yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada 25 Februari 2019.

Aparat bersama masyarakat secara beramai-ramai melakukan penghadangan Sehingga dalam waktu singkat pelaku langsung menyerahkan diri.

Saat ini pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BG 3613 ,DAF, satu buah Hp Samsung putih, satu buah Hp Strowberry putih dan satu buah senjata api rakitan dengan amunisi aktif call 5,56 satu buah konci letter T,  berhasil disita sebagai barang bukti dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang tegasnya.(Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama