JAKARTA (wartamerdeka.info) - Para hakim, panitera, jurusita dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membaca ikrar untuk tidak korupsi. Pengucapan ikrarnya dipandu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DR Yanto, SH, MH.
Pembacaan ikrar ini berlangsung di lantai 7, ruangan Auditorium Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/3), dihadiri perwakilan instansi pemerintah, Universitas sampai Posbakum.
Lengkapnya yang hadir dalam penbacaan ikrar tersebut, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Jajarta Pusat, Komandan Kodim Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan TUN, Ketua Ombudsman Jakarta, Ka Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jajarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ketua MUI DKI Jakarta, Rektor Universitas Nasional, Kepala Prodi S3 Jayabaya dan Ketua Posbakumadin Jakarta Pusat.
Dari rilis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebut acara ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan zona integritas ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan kepercayaan stakeholder dan peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat terhadap penerintah dan khususnya terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas I A Khusus dengan pembangunan zona integritas, maka pelaksanaan kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus akan dilakukan secara lebih terbuka dan dipublikasikan secara luas. Sehingga semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan bahkan berperan serta di dalamnya, khususnya di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta pencegahan terhadap suap, pungli, gratifikasi dan korupsi.
Upaya pembangunan integritas di pengadilan ini sebenarnya telah cukup lama dilaksanakan yaitu antara lain melalui: Pelaksanaan reformasi birokrasi pada delapan area perubahan yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan sistem SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualiras Pelayanan Publik.
Yang mana saat ini telah dilakukan pembaharuan menjadi enam area yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataà n Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akutabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Selanjutnya Penertitan beberapa peraturan/kebijakan terkait dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana koripsi, suap, pungli dan gratifikasi antara lain: Peraturan Mahkamah Agung RI No.7 Tqhun 2016 Tenrang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan tang berada di bawahnya.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tqhun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan lain sebagainya.
"Dalam kesempatan yang baik ini saya meminta kepada seluruh jajaran Instansi/Satker/Lembaga/Kementerian di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Pimpinan hingga ke tingkat pelaksana untuk bersana sama membangun integritas individu san integritas organisasi di lungkungan kerja nasing masing dalam upaya membangun zoba integritas secara menyeluruh khususnya dilingkungan Pengadilan Negeri Jajarta Pusat Kelas I A Khusus. Mari kira canangkan Pembangunan Zona Integritas ini dan kita wujudkan ke dalam aikap karya yang nyata," kata Yanto.
Sebelum membacakan Ikrar tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, DR Syahrial Sidiq, SH, MH dan Walikota Jakarta Pusat Ir Bayu Meghantara, MSi, turut memberi sambutan.
Inilah ikrar yang diucapkan:
Kami aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dalam menjalankan tugas, tidak akan menerima pemberian, baik berupa uang atau barang, baik langsung atau tak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga.
Akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan, baik berupa uang maupun barang, kepada siapapun juga.
Akan mendukung selalu, patuh dan taat serta menjunjung timggi kode etik hakim, kode etik panitera, jurusita, dan kode etik pegawai dan tidak sekali kali akan melanggarnya.
Akan mendukung sepenuhnya, pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok, yang dapat merugikan negara.
Apabila kami melanggar hal hal yang kami ikrarkan dalam naskah perjanjian ini, kami bersedia dikenai tindakan dan sanksi yang seberat beratnya.
Tags
Nasional