JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, mendukung sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menetapkan tiga perkebunan kelapa sawit (PT SKM, PT AER, dan PT ABP) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan serta menyegel 27 konsesi kebun dan hutan di lima provinsi.
"Saya mendukung langkah KLHK yang telah menetapkan tiga perusahaan tersangka pembakaran hutan dan lahan untuk menerapkan hukum secara tegas dengan menerapkan pasal berlapis dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, serta melakukam perampasan keuntungan bagi pelaku korporasi," ujarnya, Kumat (30/8/2019).
Bamsoet mendorong KLHK juga dapat menerapkan hukum secara tegas terhadap pelaku perorangan yang telah membakar lahan seluas 274 hektar di Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan memperhatikan kondisi sosial tersangka sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Ketua DPR juga mendorong KLHK untuk meningkatkan pengawasan terhadap hutan dan lahan dengan mengefektifkan Polisi Hutan dan Jagawana (Ranger) untuk berpatroli dan menjaga hutan dan lahan dari gangguan pembalak-pembalak liar serta oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuka lahan dengan membakar.
"Saya juga mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan menginformasikan kepada Polisi Hutan atau Jagawana jika mendapatkan perusahaan atau perseorangan yang mengindikasikan melakukan pembakaran," tandasnya.
Tags
Nasional