M Sukri, Sekjen Dekopin: Ada Pihak-pihak Yang Sengaja Menghambat RUU Perkoperasian

Mohamad Sukri, Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Semakin menarik jika kita ikuti Pembahasan RUU Perkoperasian yang terbilang lama seakan tarik ulur antar kepentingan, karena hingga kini belum disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Padahal, UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah ketinggalan usang dan zaman.

Sebelumnya, sudah pernah dilakukan revisi dan melahirkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya digugurkan. Setelah 7 tahun, baru sekarang dibahas kembali.

Menurut Mohamad Sukri, Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), saat ditemui di ruang kerjanya, di Jakarta, kemarin, ada banyak aspek yang dibenahi dalam Perkoperasian.

Salah satu aspek misal mengenai kesulitan koperasi mengumpulkan modal dari masyarakat karena tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah lantaran tidak ada lembaga penjamin pinjaman seperti layaknya lembaga keuangan lainnya. Demikian juga menghadapi diversifikasi usaha, dimana lingkup usaha koperasi kian melebar.

Ditambahkan Sukri, pihaknya meminta ada perlakuan yang sama antara koperasi dengan BUMN, misalnya. “Kalaupun ada pembedaan, ya disparitasnya jangan juga terlalu lebar,” jelasnya. Dicontohkan, misal di lembaga keuangan negara atau swasta ada proteksi terhadap investasi, di koperasi tidak ada. Karena itu, kami mengusulkan dibentuk Lembaga Penjamin Pinjaman Koperasi,” urainya.

Hal lainnya, jangan kanalisasi usaha-usaha koperasi yang selama ini hanya 4 jenis. “BUMN dan swasta bebas membuka bisnis apa saja, kenapa koperasi tidak. Ini tidak fair,” sergahnya.

Mengenai belum adanya putusan mengenai RUU Perkoperasian yang saat ini ada di DPR, menurut Sukri, salah satu faktornya, ada pihak-pihak yang sengaja menghambat. Salah satunya adalah mereka yang selama ini berperan sebagai Koperasi Rentenir.

“Ada pihak-pihak yang tidak suka dengan revisi RUU Perkoperasian ini. Dulu, saat pembahasan UU No. 17 Tahun 2012, saat itu saya ditemui beberapa pihak yang ingin menghapus beberapa ayat dan pasal dalam produk hukum tersebut,” buka Sukri.

Salah satu ayat yang mau dihapus berkaitan dengan jati diri koperasi, dari dan untuk anggota. “Mereka yang menentang itu rata-rata banyak disebut sebagai koperasi rentenir. Mereka bermanuver dan melakukan berbagai pendekatan. Saat ini pun demikian, ganjalan itu karena berhadapan dengan mereka-mereka tadi karena lahirnya UU ini akan menggerus bisnis mereka yang sudah menahun selama ini,” papar Sukri yang juga Ketum INKOPONTREN.

Dengan nada geram, Sukri mengatakan, silahkan saja melakukan hal itu. Ia melukiskan pihak-pihak yang coba menggagalkan RUU Perkoperasian Tahun 2019 ini hadir dalam wujud yang kerap mengatasnamakan ekonomi kerakyatan, demokrasi ekonomi, dan lainnya.

“Padahal itu bukan tujuan mereka. Tujuan utamanya adalah mementahkan dan menggagalkan disahkannya RUU Perkoperasian ini,” yakin Sukri.

Lebih jauh Sukri menjelaskan, seperti Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 21 yang berbunyi, “usaha simpan pinjam harus dari dan untuk anggota”. Demikian juga Bab 2 Pasal 6 ayat 3, tentang pengendalian oleh anggota secara demokratis. Juga Bab 8 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 65 ayat 3 huruf (a), membatasi dan menolak permohonan anggota adalah tindak pidana. Juga administrasi keuangan yang dilaporkan ke anggota tapi tidak wajar bisa dikenakan sanksi pidana. Demikian juga produk yang ditawarkan apabila tidak wajar wajib diperiksa dan bila menyalahi memiliki sanksi pidana. Ini adalah penterjemahan dari jati diri koperasi.

Kalau ini disahkan, maka usaha mereka bisa buyar. “Kita ingin memberantas praktik-praktik renteiner di Indonesia. Terlalu banyak yang sudah jadi korban. Kita nyatakan perang terhadap rentenir. Mereka jual "atas nama rakyat" mencoba memerangi kita (koperasi), padahal sesungguhnya mereka itu pecundang. “Mereka pakai badan hukum koperasi, sekitar 90 persen. Selebihnya ilegal,” tandas Sukri berapi-api.

Disinyalir banyak sekali koperasi rentenir di Indonesia. Tujuan mereka jangan sampai ada aturan mengenai koperasi di Indonesia, sehingga mereka bisa berperilaku seenaknya terhadap rakyat.

Koperasi rentenir banyak beredar di pasar-pasar tradisional atau langsung ke rumah-rumah warga, terlebih di pemukiman padat penduduk. Seperti dikenal ada istilah ‘Bank Selamat Pagi’, ‘Bank Karcis Sobek’, ‘Bank Keliling’, dan sebagainya.

“Suku bunganya gila-gilaan tingginya, ada yang 20 persen per bulan, atau 240 persen per tahun. Ada juga yang 10 persen per bulan. Masyarakat Indonesia yang mampu dilayani bank-bank atau lembaga keuangan yang resmi hanya 29 persen, selebihnya menjadi pangsa pasar empuk rentenir untuk dieksploitasi dengan mengatasnamakan koperasi,” terangnya.

Untuk menghindari pemeriksaan, di pembukuan mereka ditulis para peminjam sebagai calon angota yang tidak akan pernah jadi anggota. Karena bagi mereka, peminjam hanya sebatas nasabah, bukan anggota koperasi.

Karena itu, Sukri menilai tidak ada jalan lain, RUU Perkoperasian harus disahkan, jangan disimpan-simpan lagi. Kalau sudah disahkan, maka ada payung hukum untuk bertindak membasmi koperasi rentenir ada. Semoga bisa terealisasi pada 26 Agustus ini. (Rawing 007)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama