LAMONGAN (wartamerdeka.info) -Lamongan atau tepatnya di desa Tlogoretno kecamatan Brondong bakal dibangun pabrik pengolah limbah industri Bahan Berbahaya dan Beracun, B3. PT PPLi adalah perusahaan pengelola satu-satunya fasilitas pengolahan limbah B3 bersistem sanitary landfill di Indonesia yang ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Rencana pembangunan pabrik tersebut sejatinya sudah dimulai beberapa tahun kemarin, selain terkendala pembebasan lahan, munculnya sejumlah protes dari sejumlah kalangan diyakini menjadi kendala tersendatnya pembangunan pabrik tersebut.
Penolakan rencana pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 dengan menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) pernah mendapatkan penolakan keras dari warga setempat, saat tim Setneg RI melakukan peninjauan lokasi dimana rencana pabrik yang mengancam ekosistem itu akan didirikan.
“Ada beberapa orang yang merupakan tim dari Setneg RI meninjau lokasi rencana pendirian pabrik” ujar salah seorang warga saat itu.
Alasan warga menolak keras akan didirikannya pabrik pengolahan limbah B3 disamping bahaya polusi dan radiasi, juga hilangnya puluhan hektar lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri sehingga masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya.
Selain warga setempat, beberapa bulan kemarin juga ada seorang siswa mts Mazra'atul Umum Paciran yang berkirim surat ke Presiden terkait pendirian pabrik tersebut, pernah di posting di fb pada sekitar bulan Mei kemarin.
Dari situlah kemudian ditindak lanjuti tim Setneg turun ke lokasi itu.
Bahkan di awal tahun kemarin
rencana pembangunan pabrik pengolah limbah berbahaya ini juga disorot anggota dewan propinsi.
Anggota DPRD Jatim, Ahmad Firdaus Fibrianto juga bersikeras menolak jika lokasi pendirian cabang PT PPLI tetap di Desa Tlogoretno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
“Perlu dikaji ulang. Saya pernah reses disana, warga menyatakan keberatan namun perangkat desanya sudah masuk angin,” kata Firdaus. Ketua Komisi B DPRD Jatim, pada media beberapa waktu lalu.
Beberapa lahan yang sudah dibebaskan, lanjut dia, mayoritas berupa lahan pertanian produktif dan berbatasan dengan lahan Perum Perhutani.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Kementerikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan terkait ijin Amdal yang diajukan PT PPLI di Brondong Lamongan.
“Kami minta dikaji ulang kalau memang sudah keluar ijin Amdalnya. Bahkan kalau perlu ada legal opinion sebagai pembanding,” harap Firdaus.
Sebelumnya juga rencana pendirian pabrik itu diketahui belum memiliki izin Amdal Pendirian B3 belum jelas.
Namun, ada kabar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa justru mendorong percepatan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Brondong Lamongan dengan menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) .Tetapi dengan catatan perlu dikaji ulang terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan nya, (AMDAL).
Sementara itu, Bupati Lamongan Fadeli justru memastikan pembangunan limbah B3 di Brondong tidak ada penolakan dari warga. Bupati yang akan mengakhiri masa jabatan keduanya 2021 itu, sangat Pe De kalau warga sudah tidak ada yang menyoal pembangunan pabrik.
Menurut bupati Fadeli saat berbincang di SuaraSurabaya,(28/8), dalam program kelanakota memastikan kalau warga desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan sudah bisa menerima rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah itu sudah sampai tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dowa Eco-System co ltd (Dowa) dengan PT Jatim Grha Utama dan Aneka Usaha Lamongan Jaya sebagai Perusahaan Daerah Lamongan," kata Fadeli dikutip dari kelanakota, suarasurabaya.
Jun Yamamoto Presiden Direktur Dowa, perusahaan Jepang pemilik saham terbesar PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) menandatangani MoU itu di Grahadi, Selasa (27/8/2019).
Pusat pengelolaan limbah yang akan dibangun di lahan seluas kurang lebih 50 hektare di Lamongan itu tinggal menunggu Amdal dan Izin Lingkungan dari Kementerian LHK.
Fadeli memastikan, sudah tidak ada penolakan masyarakat desa Tlogoretno. Menurutnya, ini karena upaya PT PPLi-Dowa yang intens berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Fadeli menegaskan kembali, di Lamongan sudah tidak ada masalah soal pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 ini. Tinggal menunggu Pemprov untuk meneruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pertanyaannya, benarkah rencana pembangunan pabrik limbah B3 di kawasan pesisir Utara kota Soto itu, sudah bisa diterima semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat terdampak pembangunan pabrik?
(W. Masykar)
Tags
Daerah