Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aryadi Arsal |
“Bagus dan akomodatif, merespons dengan baik dan menerima pandangan seluruh fraksi secara objektif. Hasilnya, sebagian besar fraksi di DPRD, menolak pemakzulan di surat rekomendasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung,” ujar Aryadi Arsal yang diwawancarai wartawan, Selasa (20/08/2019).
Dijelaskan oleh Aryadi Arsal, memang ada draft rekomendasi yang beredar di tengah masyarakat dan pada rapat pimpinan kemarin, anggota pansus diminta untuk melakukan perbaikan.
“Di draft itu ada point yang berbeda antara gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dibawa ke MA, sementara wakil gubernur hanya diminta untuk dilakukan pembinaan di Kemendagri. Sementara pemerintahan ini adalah satu paket yang dipilih oleh masyarakat. Yang jelas, mayoritas fraksi meminta tidak ada pemakzulan dan tidak ada Pemberhentikan Gubernur Nurdin Abdullah. Kesimpulannya harus fokus kepada tujuan awal sesuai dengan yang diparipurnakan,” paparnya.
Tujuan awal dibentuknya Pansus Hak Angket tersebut, judul besarnya, kata Aryadi Arsal, adalah tentang dualisme kepemimpinan. Seharusnya, kata dia, kesimpulan yang dibuat terkait dengan dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur.
“Lalu, indikasi-indikasi lima point yang diajukan ketika paripurna angket, itu yang diminta untuk dilakukan perbaikan. Nanti hasilnya Jumat (23 Agustus –red) pagi akan dilihat lagi di rapat pimpinan, selanjutnya setelah Shalat Jumat dilanjutkan rapat paripurna,” jelas Aryadi Arsal yang juga Ketua F-PKS DPRD Sulsel.
Dijelaskannya lagi, hak angket yang digulirkan oleh DPRD semula adalah untuk perbaikan hubungan gubernur dan wakil gubernur dan sinergitas hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Semua untuk kebaikan agar serapan anggaran semakin baik dan pemerintahan berjalan juga semakin baik. Nah, kalau ada rekomendasi pemakzulan, point soal dualisme tersebut dikhawatirkan akan semakin runcing. Kita semua tentu tidak menginginkan hal itu terjadi,” harapnya.
Dalam sebuah pernyataannya di hadapan awak media, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, berjanji akan memperbaiki narasi usulan rekomendasi angket.
"Tiga hari ini, akan kita undang semua fraksi yang memang dukung, kecuali PKS dan PDIP. Kami undang yang hanya memang setuju angket dari kemarin," kata Kadir Halid.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel itu, dari hasil rapat, pimpinan meminta agar memperbaiki beberapa narasi rekomendasi angket.
"Yang disuruh perbaiki tidak usah ke pimpinan, tapi langsung ke MA yang soal usulan pencopotan. Oke, kita ubah narasinya, tapi substansinya sama," sebutnya.
Kadir Halid berharap, setelah perbaikan ini rapat paripurna sudah harus digelar hari Jumat (24/08/2019). "Kalau ditunda lagi, saya bakar ini di depan," sambil menunjukan bundel rekomendasi hak angket.
Menanggapi pernyataan keras Kadir Halid tersebut, Aryadi Arsal menilai bahwa itu hanya ungkapan saat sedang emosional. Yang jelas, katanya, sudah disepakati di rapim Senin lalu untuk hari Jumat digelar rapim lagi.
“Kalau misalnya tetap tidak ada perubahan dari hasil rapim kemarin, akan tetap dilanjutkan ke rapat paripurna. Kalau tidak ada perbedaan pandangan kan, mau tidak mau harus ada pengambilan keputusan karena berbeda pandangan antar-lintas fraksi. Maka sesuai dengan tata tertib, forum angket itu ¾ dari jumlah anggota. Itulah yang akan dipakai,” jelasnya.
Semuanya, kata dia, sesuai dengan ketentuan tata tertib saja yang dijalankan karena seperti itulah mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme DPRD ‘kan ada, tata tertib ada, jadi semua harus dan tidak mungkin ditunda-tunda. Karena waktunya terakhir tanggal 24. Hari Jumat itu tanggal 23, sementara tanggal 24 DPRD ada agenda. Jadi sudah tidak bisa lagi. Jadi rapim kemarin itu memcari titik temu agar diperbaiki. Kesimpulan dan rekomendasi diberi waktu hingga Jumat. Cukuplah waktu untuk perbaikan,” papar Aryadi Arsal.
Dijelaskannya, bila lewat waktu hingga Jumat, dianggap batal karena Hak Anget ini hanya bergulir selama 60 hari.
“Di rapim kemarin semua sepakat akan dilakukan rapim lagi hari Jumat dan apa pun hasilnya, mau sepakat semua fraksi atau tidak, tetap lanjut ke paripurna. Di rapat paripurna itulah pengambilan keputusan dilakukan. Kalau tidak, maka hak angket ini batal demi hukum. Kalau ada perbedaan maka dilakukan pengambilan keputusan menerima atau menolak dan tatib itu mengatur harus disetujui oleh 2/3 dari panitia angket,” bebernya.
Bila ada di antara panitia yang tidak hadir, Aryadi Arsal mengatakan tidak ada ide. Akan tetapi, katanya pada rapim Senin lalu, semuanya sudah berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
“Komitmennya untuk perbaikan, bukan ambisi kekuasaan untuk seenaknya menjatuhkan gubernur dengan tidak ada dasar yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Tags
Daerah