MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap pengedar narkoba sering transaksi dalam rumah sendiri atas nama Debidud SB Bin Edy Anuar (39 th). Tersangka diringkus di rumahnya, Dusun IV, Simpang Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Aipda Handrian Ishak, Kamis (31/10/2019), menuturkan, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di dekat kebun karet yang beralamatkan, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Anggota Reserse Narkoba Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut dan anggota berhasil mengetahui dimana rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika Lalu pada Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira Pukul 00.15 wib Anggota melakukan penggerebekan di...