Komisi II DPRD Purwakarta Mendesak PJT II Untuk Bayar Hutang Pajak Permukaan Air


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) – Komisi II DPRD Purwakarta mendesak  manajemen PJT II Jatiluhur untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, setengah dari hutang PJT II itu sekitar Rp. 8,5 M menjadi hak Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB) yang didampingi anggotanya Fitri Maryani (fraksi Gerindra),  dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN) menyatakan, persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Purwakarta.

"Atas dasar temuan tersebut Komisi II langsung mengundang pihak terkait diantaranya Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen PJT II dan Bapenda Purwakarta untuk mencari solusi terbaik dengan menggelar Rapat kerja di ruang Komisi II Selasa (15/10 2019),"  papar Alaikasallam.

Komisi II menemukan masih adanya pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada  Triwulan III ini. Sesuai tugas dewan dalam rangka pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan hasil pajak yang maksimal, demi menunjang pembangunan untuk meningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Purwakarta.

Anggota Komisi II dari Fraksi Gerinda Fitri Maryani mengatakan , hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018 ,Persoalannya masih ada perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Purwakarta yang mengacu pada UU No. 28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang barus membayar Pajak Air Permukaan (PAP).

Sedangkan manajemen PJT II mengacu pada PP No 7/ 2010 yang menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.

Padahal UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP secara tersirat sebenarnya PJT II sudah mengakui, bahwa dia adalah objek pajak dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu serta disepakati PJT II akan membayar pajak pada bulan Juni lalu.

Mereka sendiri yang menghitung bahwa hutangnya sebesar Rp. 18 M tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi.

"Kita masih menunggu hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II pusat Mudah-mudahan tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta," pungkas Fitri Maryani.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama