Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan Tersangka Pencabulan JT


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara Bukit Pard  Andri, SH, yang merupakan penasihat hukum korban pelecehan seksual 'SK' (32), memohon perlindungan hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Penasihat hukum dan klennya memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi nomor: LP/1740/VIII/2019/RJS tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya,” ujar Bukit Pard Happy Andri, SH, Rabu (2/10/2019).

Berdasarkan penjelasan  penasihat hukum,  kejadian pelecehan seksual tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga "JT" di Jalan Manggis No. 88 Kelurahan. Ciganjur. Kecamatan, Jagakarsa – Jakarta Selatan. Saat itu JT berbuat di luar batas dengan meraba-raba bagian vital korban, bahkan bila tidak bersedia mengikuti keinginan korban JT mengancam akan memperkosa.

“Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang security HA dan VC mengetahui kejadian tersebut meski sempat terjadi pemukulan (dilaporkan secara teripisah), bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

Happy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut. Bahkan berkirim surat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

“Meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir,” jelasnya.

Lebih lanjut Happy menjelaskan bahwa, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“Salah satu poinnya dalam surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pasal 44, 45 dan 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi nomor LP/1740/VIII/2019/RJS dan segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pelaku JT dan segera menuntaskan dan melimpahkan penyidikan,” pungkasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama