// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Polres Cilacap Tangkap pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial


CILACAP (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus pornografi dengan modus menyebar luas kan foto tidak senonoh  melalui media sosial media.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (17/10/2019) mengatakan bahwa modus operandinya adalah pelaku S (44) warga Cilacap tengah yang berdomisili di jalan Nyamplung Kelurahan Tritih Kulon  Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Ia menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Kejawar  Banyumas dan diminta mengirim foto foto fulgar melauai aplikasi pesan dalam HP.

“Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto fulgar korban di media sosial,” tambah Kasat Reskrim.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban, mengetahui foto - foto fulgar dirinya yang saat itu diminta oleh pelaku di unggah di media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya. Kemudian melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuam diatas 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama