Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Cilacap Tangkap pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial


CILACAP (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus pornografi dengan modus menyebar luas kan foto tidak senonoh  melalui media sosial media.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (17/10/2019) mengatakan bahwa modus operandinya adalah pelaku S (44) warga Cilacap tengah yang berdomisili di jalan Nyamplung Kelurahan Tritih Kulon  Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Ia menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Kejawar  Banyumas dan diminta mengirim foto foto fulgar melauai aplikasi pesan dalam HP.

“Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto fulgar korban di media sosial,” tambah Kasat Reskrim.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban, mengetahui foto - foto fulgar dirinya yang saat itu diminta oleh pelaku di unggah di media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya. Kemudian melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuam diatas 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama