Mahkamah Agung Pada 2019 Berhasil Cuci Gudang Perkara Yang Sempat Menumpuk


Berhasil Tangani 19.370 Perkara Dalam Waktu 3 Bulan

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Mahkamah Agung (MA) di sepanjang tahun 2019  berhasil cuci gudang perkara yang sempat menumpuk. 

Kinerja para hakim Agung yang bekerja sama dengan panitera pengganti dan staf MA, telah berhasil  menangani 19.370 perkara dari 20.276 perkara dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Akan hal prestasi terbesar MA dalam memutus perkara ini dikemukakan Ketua MARI, H Hatta Ali di penghujung tahun 2019 ini dalam acara, MA menggelar Refleksi Akhir Tahun di lantai 2 gedung MA, Jumat  (27/12).

Ketua MA, Hatta Ali yang didampingi segenap pimpinan MA memaparkan berbagai hal capaian kinerja lembaga yang dipimpinnya selama tahun 2019.

Tercatat, selama 2019 ada 19.370 perkara yang diregister di MA. Jumlah ini meningkat sebanyak 12,91% dari tahun sebelumnya. Meskipun jumlah beban perkara meningkat, namun MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah sebanyak 20.276 perkara.

"Data ini masih bisa berubah karena masih ada sisa hari sebelum tahun 2019 berakhir. Dan ini merupakan capaian terbesar sepanjang sejarah MA," Kata Hatta Ali dengan bangga.

Kinerja positif MA ini menurut Hatta Ali belum memuaskannya jika dilihat dari sisi waktu penyelesaian perkara, sebanyak 96,2% dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan.

Namun dirinya masih tidak puas terhadap kinerja minutasi sebanyak 18.274 perkara yang telah dikirim ke pengadilan pengaju.
“Khusus minutasi saya belum terlalu puas karena ternyata masih ada pengiriman putusan yang melebihi 3 bulan setelah diputus. Ini tentunya juga berkaitan dengan sumber daya manusia yang terbatas, sedangkan putusan tiap hari ada bahkan ratusan putusan yang setiap hari harus diketik secara bergiliran. Tapi bagi pihak yang berperkara tidak usah khawatir karena sudah tahu putusannya apakah itu menang atau kalah dalam perdata, apakah dihukum tau tidak dalam perkara pidana, demikian pula pada perkara TUN, Militer dan Agama. Itu semua dapat dilihat di website MA,” ungkapnya.

Diinformasikan pula dalam kesempatan itu bahwa sebanyak 1.585 orang calon hakim akan segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.

Sejauh ini menurut Hatta Ali, jajaran peradilan MA masih membutuhkan sejumlah hakim untuk ditempatkan di daerah.

Bagi kandidat yang berhasil menyelesaikan program tersebut dengan baik, akan segera diusulkan sebagai hakim untuk megisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai.

Tahun lalu Pemerintah RI telah merespon MA dalam merekrut hakim. Tahun ini juga telah kami ajukan tambahan lagi dan direstui, katanya.

Akibat kekurangan hakim di daerah, beberapa hakim malah memohon kepada saya agar diijinkan sidang dengan hakim tunggal.

Di daerah tertentu terkadang hakimnya hanya empat orang
Kalau ada saru yang cuti sudah mengganggu kinerja para hakim bersidang, tambahnya.

 “Pada 2019 saja, saya sudah menerbitkan 131 surat ijin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal,” kata Ketua MA.

Sebab itu, pada 2020 rencananya akan dibuka lagi pendaftaran calon hakim untuk memenuhi kebutuhan yang masih sangat diperlukan, khususnya di pengadilan-pengadilan yang baru dioperasionalkan.
Hatta Ali mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya terus berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Disamping melanjutkan program-program kerja secara berkesinambungan, pada 2020 MA akan mematangkan konsep restrukturisasi organisasi MA untuk mewujudkan organisasi yang modern yang dapat melakanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua MA menjelaskan  bahwa kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan telah melakukan lompatan besar di tahun 2019, adalah peluncuran E-Litigation sebagai pelaksanaan dari Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E-Ligitation ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen jawab menjawab, pembuktian dan putusan secara elektronik.

"e-litigasi siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020," tegas Hatta Ali.

Ditambahkan dia bahwa pengembangan sistem informasi pengadilan terus dilakukan. Setelah Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di MA dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama terbukti berhasil mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.

Pada tanggal 22 April 2019 MA meluncurkan SIPP Pengadilan Tingkat Banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan, yang juga telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding," pangkas Hatta Ali. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama