Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI: Terungkap Kesehatan Para Hakim Indonesia Memprihatinkan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tahun 2019 adalah tahun berkabung bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Sebab sepanjang tahun Ini, 59 hakim atau putra putri terbaiknya meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Ketua MARI, H Hatta Ali kepada wartawan  di gedung utama MARI, karena merupakan salah satu sisi penting mendapat perhatian dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, yang Bertema: "Dengan Semangat Pelayanan Kita  Songsong Tahun 2020 Melalui Penerapan E-litigasi." Jumat, 27 Desember 2019.

Saat berbicara berbagai hal tentang Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 itu, Hatta Ali didampingi seluruh pimpinan MA. Termasuk jurubicara MA H Andi Samsan Nganro, SH, MH.

Menurut Hatta Ali, tercatat hakim Pengadilan Agama yang meninggal dunia tahun 2019, 23 orang, hakim peradilan umum 34 orang dan dua orang hakim Agung.

Para hakim tersebut meninggal dunia menurut Hatta Ali, saat menjalankan tugas. Namun mereka meninggal karena masalah kesehatan, paparnya.

Diungkapkan Hatta Ali bahwa tentang kesehatan para hakim di Indonesia masih memprihatinkan. "Belum semua hakim tingkat pertama dan banding masuk Asuransi Yasindo. Sehingga masalah kesehatan para hakim Indonesia belum terjamin sebagaimana mestinya," kata Hatta Ali.

Karenanya, tutur Ketua MA Ini, pihaknya sedang mempertimbangkan masalah kesehatan para hakim agar lebih terjamin.

"Yang sudah masuk  Asuransi Yasindo baru para hakim Agung," katanya.

Sedang hakim peradilan pertama dan banding, belum dijamin asuransi. Padahal mengingat pekerjaan hakim yang begitu berat idealnya tiga bulan sekali harus kontrol kesehatan. 

"Jaminan kesehatan hakim harus ditingkatkan ke depan. Dan tentang kesehatan para hakim ini tolong diberitakan," tambah Hatta Ali yang menurutnya sekarang ini sangat memprihatinkan.

Selain itu, Hatta Ali juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan jaminan keamanan para hakim dalam menjalankan tugas.

MA juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia, sebanyak 1.585 orang calon hakim akan segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.

Bagi kandidat yang berhasil menyelesaikan program tersebut dengan baik, akan segera diusulkan sebagai hakim untuk megisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai.

“Pada 2019 saja, saya sudah menerbitkan 131 surat ijin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal,” kata Ketua MA.

Rencananya, tahun 2020 akan dibuka lagi pendaftaran calon hakim untuk memenuhi kebutuhan hakim yang masih sangat diperlukan, khususnya di pengadilan-pengadilan yang baru beroperasional.

Bersamaan acara Refleksi  Akhir Tahun Mahkamah Agung RI tersebut, Hatta Ali meresmikan Museum, Command Centre Assesment Centre dan Studio e-learning yang kesemuanya diharapkan akan semakin  memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan informasi.

Dibagian lain keterangannya, Hatta Ali juga mengatakan bahwa, sebagai mitra strategis, MA selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial.

"MA 100% merespon rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku," kata Ali.

Terkait penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan dengan jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang dan hukuman ringan 81 orang, dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti dan 19 orang staf.

Dikatakan pula bahwa Badan Pengawas MA juga aktif melakukan penindakan.

Pada tahun 2019 operasi Tim Sabar Pungli Badan Pengawas berhasil tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo.

Ditahun tersebut, tambah Ketua MARI, terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial, 11 rekomendasi telah ditindak lanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti karena menyangkut masalah teknis Yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti karena menyangkut substansi putusan, 6 rekomendasi tidak dapat ditindak lanjuti karena terlampir sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama, kata Hatta Ali. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama