Kaligis: LSM Malaysia Yang Beri Penghargaan Kepada Novel Baswedan Ternyata LSM Abal-abal


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Terungkap, LSM Malaysia yang memberi penghargaan penanganan anti korupsi terhadap Novel Baswedan, ternyata LSM abal-abal.

"LSM yang memberi penghargaan kepada Novel itu, alamatnya saja numpang, tidak jelas. Saya sudah berkirim surat protes ke sana. Ada suratnya yang saya tulis dalam bahasa Inggris," tandas Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH kepada wartawan, ketika dia menunggu jadwal sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya juga OC Kaligis telah diberitakan mengirim surat protes ke Malaysia atas adanya pemberian penghargaan kepada Novel.

"Tidak pantas Novel Baswedan menerima penghargaan penegakan anti korupsi sebab kalian tidak tahu bahwa dia adalah pembunuh dan penganiaya keji terhadap Yohanes alias Aan," kata Kaligis dalam suratnya yang ke Malaysia.

Tidak pantas diberikan penghargaan itu kepada seorang pembunuh. "Itu, saya tulis dalam surat yang ke alamat LSM di Malaysia. Ternyata dia hanya numpang alamat. LSM itu tidak jelas. Tapi dipakai seolah olah memberi kesan  bahwa Novel hebat sekali di luar negeri padahal engga,"  tandas Kaligis.

Kalau dia baik kan banyak LSM, PBB yang bisa kasi dia penghargaan.

"Penghargaan katanya sebagai pejuang pejuang anti koruptor. Saya bilang dia pembunuh dan penganiaya Yohanes. Sebab sebelumnya dia suruh anak buahnya yang mengaku melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu tapi anak buahnya engga mau,'' tambah Kaligis.

Anehnya sekarang, lanjut Kaligis, pelaku yang menyiramkan air keras kepada Novel tapi tidak menyebabkan dia mati diadili sementara Yohanes yang mati karena disiksa, dia dibebasin. 

"Gimana itu. Kebal hukum banget ya manusia satu ini," tandas Kaligis. 

Kaligis juga menyatakan, mengapresiasi tindakan Ketua KPK sekarang, (Ferly) yang membersihkan penyidik Taliban di KPK.

Advokat OC Kaligis yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, tengah menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena para Tergugat tersebut belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama Novel Baswedan, yang menembak mati pencuri sarang burung walet Yohanes alias Aan di Bengkulu.

Perkara pembunuhan Novel Baswedan sudah gelar perkara dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan telah diberi nomor perkara.

Namun berkas Novel tersebut dipinjam Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan alasan untuk menyusun surat dakwaan. Tapi kemudian Kejaksaan Negeri Bengkulu atas persetujuan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan mencabut perkara.

Selanjutnya pihak keluarga Yohanes mempraperadilankan Kejari Bengkulu. Dan putusan Praperadilan tersebut, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan berkas Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Tapi putusan pengadilan tersebut tidak dijalankan Kejaksaan

Kasus perkara Novel Baswedan yang terjadi 2014, hingga kini mangkrak. Sebab itu Kejagung dan Kejari Bengkulu digugat OC Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama