Penyidik Lacak Tujuh Lokasi Harta Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Di Jakarta Selatan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari  Setiyono, SH, MH 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Beberapa bidang tanah dan rumah, apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kendaraan bermotor milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rencananya disita penyidik Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Penyidik menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari  Setiyono, SH, MH kepada wartawan, tengah melakukan pelacakan asset para tersangka pada Kamis kemarin, (5/3/2020).

Hanya saja Hari Setiyono belum menyebutkan secara tegas tentang pelacakan persil tanah dan rumah, apartemen dan kendaraan bermotor yang bakal disita itu atas nama tersangka siapa dan berapa luas tanah dimaksud serta kendaraan jenis apa. Tetapi ditegaskan bahwa tim penyidik,  melakukan  pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor tersebut.

Sedangkan aset tersangka yang telah dilacak itu:

1. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan ;

2. Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan ;

3. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan

4. Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan ;

5. Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan ;

6. Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan

7. Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan ;

8. STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri

Selain itu perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),    pada Kamis, 05 Maret 2020, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang tersangka dan 10 (sepuluh) orang saksi  untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Tersangka yang diminta keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan adalah;

1. Hendarisman Rahim ;
2. Harry Prasetyo ;
3. Syahmirwan ;
4. Heru Hidayat ;
5. Benny  Tjokrosaputro JO ;
6. Joko Hartono Tirto.

Sedangkan pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di  BAP oleh Penyidik pada Kejati DKI dan Pembuatan Pernyataan Management Investasi (MI) dan Pembuatan Pernyataan Broker antara lain :

1. Syahrial, SE., Mantan Direktur Utama PT Andromeda International ;

2. Ratnawati, Sales Saham PT Kiwoom Sekuritas d/h Royal Investium Sekuritas ;

3. Ir. Muriadji, Direktur PT Andromeda International  Insurance Broker ;

4. Ir Lukman Purnomosidi, MBA., Direktur Utama PT. Eureka Prima, Tbk ;

5. Ir. Imran Syamnir, Direktur Keuangan PT Eureka Prima, Tbk ;

6. Andreas Solihin ., Karyawan Bank Victoria ;

7. Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (persero) ;

8. Benaya Bumahari  (nominee)

9. Anggoro Sri Setiaji, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) ;

10. Jimmy Sutopo, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro ;

Dari sepuluh saksi yang sudah diiperiksa kemarin dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antara lain :

a. 5 (lima) orang saksi perusahaan/ broker yang melantai Bursa Efek Indonesia

b. 1 (satu) orang saksi dari bank terafiliasi dalam transaksi jual beli  saham ;

c. 2 (dua) orang saksi karyawan PT AJS ;

d. 2 (dua) orang saksi dari nominee yang namanya dilinjam dalam proses transaksi saham.

Sampai malam kemarin, sebagian pemeriksaan saksi dan tersangka masih ada yang sedang berlangsung, tambah Hari Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama