![]() |
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK |
KARIMUN (wartamerdeka.info) - Hampir dua tahun kasus dugaan penyelewengan dana SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tidak kunjung tuntas. Namun polisi menegaskan, kasus yang menjadi perhatian publik itu tetap diproses.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (18/03-2020) mengatakan, saat ini proses penyidikannya masih tetap berjalan dan perkara ini tetap akan kita tindaklanjuti.
"Tunggu saja ya... Nanti kita akan adakan pres rilis kembali," jelas Herie sambil menanyakan kapan terakhir diadakan press rilis terkait dengan perkara ini.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriyansyah, SH, MH juga menyampaikan, Polres Karimun sudah pernah melakukan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan (P21) pada tanggal 05 Desember 2019.
Namun setelah dilakukan penelitian oleh Tim berkasnya dikembalikan lagi pada tanggal 18 Desember 2019, karena belum lengkap secara materil dan formil.
"Dengan pengembalian berkas ini kami juga sudah memberikan petunjuk dan arahan untuk melengkapinya. Dari bulan Desember 2019 yang lalu sejak berkas sudah dikembalikan dan sampai sekarang ini kami masih belum ada menerima pelimpahan berkas perkara ini kembali," kata Andriyansah.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun di ruangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa tahun yang lalu (7/05-2018) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara, SIK.
Penggeladahan ini dilakukan terkait dugaan adanya penyelewengan dana perjalanan Dinas DPRD Karimun tahun anggaran 2016.
Dan polisi sudah menetapkan satu orang bendahara DPRD Karimun inisial "BZ" sebagai tersangka. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Karimun tidak melakukan penahan terhadap tersangka "BZ". (Sihat)
Tags
Daerah