Dukung Anggaran Dipotong Untuk Tangani Pandemi Covid-19, Sekjen Apkasi: Ini Soal Keselamatan Jiwa

Bupati Lombok Utara/Sekjen Apkasi DR Najmul Akhyar
TANJUNG (wartamerdeka.info) - Aturan refocusing dan realokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suka atau tidak suka wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona (Covid-19).

Bupati Lombok Utara yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) DR Najmul Akhyar mengatakan, bahwa dalam kondisi Indonesia sedang menghadapi wabah corona kita tidak perlu merasa keberatan apalagi sampai berteriak.
.
"Kita sekarang ini lebih memperhatikan keselamatan jiwa. Saya harapkan rekan-rekan bupati, kepala daerah di seluruh Indonesia mari kita lihat persoalan ini sebagai keniscayaan kita, dana disunat karena inilah langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Najmul Akhyar via telepon, Sabtu (18/4/2020).

Hal ini, katanya, cara kita menyelamatkan jiwa masyarakat Indonesia. Ini ada treatment nya pada saat penyediaan dana yang dialihkan ke dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)  untuk penyertaan Covid-19.

Namun, menurutnya, hal ini tergantung dari daerahnya masing-masing. Bagi daerah yang membutuhkan dana besar karena kasus positif Covid-19 nya banyak kemudian fasilitas kesehatan belum maksimal lalu menganggarkan 70 miliar rupiah dipersilahkan.

"Tapi bagi daerah, misalnya tidak terpapar, kemudian fasilitas kesehatannya sudah banyak tidak lagi butuh tambahan keuangan itu bisa menyesuaikan. Kita tahu bahwa semua daerah paati PAD nya menurun. Termasuk kami di Lombok Utara. Tetapi ini bencana tidak ada yang merencanakan," katanya.

Najmul Akhyar mengingatkan jika ada daerah yang merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat bisa mengajukan surat ke Menteri Keuangan.

"Kalau ada daerah yang merasa keberatan dengan kondisi keuangan dipotong silahkan bersurat kepada menteri keuangan biar ada solusinya, Insya Allah," imbuh Sekjen APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten se Indonesia) ini.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Utara dalam rapat koordinasi pemantapan anggaran Covid-19, awal April lalu, disepakati dilakukan penggeseran anggaran ini sesuai dengan arahan presiden dan Kemendagri.

"Seluruh anggaran yang kurang penting harus disisir dan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Misalnya seperti perjalanan dinas baik di DPR dan eksekutif. Karena kalau sudah berlaku lockdown, perjalanan dinas pasti tidak ada. Itu (anggaran dinas) kita geser semua,” jelas Najmul Akhyar.

Pihaknya menargetkan penggeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar. Meski diakui anggaran sebesar itu belum cukup untuk menangani Covid-19. Anggaran Rp 60 miliar ini, kata bupati, diperuntukkan untuk menangani Covid-19 selama enam bulan ke depan. Yakni sejak April hingga Oktober mendatang.

Sedangkan untuk anggaran pembangunan fisik, pihaknya akan melihat skala prioritasnya. Jika untuk kepentingan masyarakat secara umum, maka akan tetap dipertahankan.

"Seperti pembangunan irigasi, dan lainnya. Begitu juga anggaran untuk hajat hidup orang banyak harus dipertahankan. Seperti anggaran Bosda untuk guru honorer dan beasiswa," pungkas Politisi Demokrat ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan, total dana realokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 56,57 triliun. Pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan realokasi dan refocusing APBD sebanyak 528 daerah.

"Dari total alokasi anggaran Covid-19 yang berjumlah Rp 56,57 triliun ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi, yakni pertama untuk penanganan kesehatan. Kedua, untuk penanganan dampak ekonomi. Dan ketiga, penyedia jaring pengaman sosial," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama