Mantan Dirjen Otda Prof Djohermansyah: Tidak Ada Yang Salah Dengan Surat Tugas Gubernur Sulsel Untuk Ketua DPRD

Surat Tugas Yang Diteken NA Untuk Ketua DPRD Sulsel Dalam Posisi Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel 

Mantan  Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang juga  pakar ilmu pemerintahan, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Surat Tugas yang diteken oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selaku Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sulsel untuk Ketua DPRD Prov. Sulsel, A. Ina Kartika Sari, kini ramai jadi perbincangan di media sosial. Malah ada yang secara serampangan menuding Gubernur telah melemahkan fungsi legislatif.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang juga  pakar ilmu pemerintahan, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA menilai tudingan tersebut tidak beralasan dan ngawur.

Menurut Prof Djohermansyah tidak ada yang salah dalam surat tugas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk Ketua DPRD Prov. Sulsel, A. Ina Kartika Sari tersebut.

"Dalam surat tugas tersebut posisi ketua DPRD adalah sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Dan posisi gubernur sebagai ketua satgas adalah perpanjangan tangan presiden. Jadi bukan sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Sulsel," ujar Djohermansyah, Sabtu (25/4/2020).

Seperti diketahui, baru-baru ini beredar surat tugas dari Nurdin Abdullah selaku Ketua Gugu Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel  yang memerintahkan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari (yang merupakan anggota Gugus Tugas) untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan di kabupaten/kota se-Sulsel terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Surat tugas bernomor  162.1/2781/B.Pem.Otda diteken langsung oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tertanggal 23 April 2020.

Surat Tugas tersebut dikeluarkan menjawab surat ketua DPRD Sulsel (yang merupakan anggota Gugus Tugas)  yang meminta  surat tugas kepada gubernur.

Djohermansyah melihat hal itu bukan suatu kesalahan, juga tidak ada upaya  melemahkan fungsi legislatif.

"Ini sesuai dengan Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keppres ini disebutkan, Gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden, terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah Provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada Ketua DPRD Prov Sulsel untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan kabupaten/kota se Sulawesi Selatan didaerah pemilihan masing-masing.

"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Djohermansyah yang telah membaca isi surat tugas tersebut.

Hal ini, katanya, juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: nengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya fan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,"paparnya.

Menurutnya, Ketua DPRD menghormati posisi Gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat  arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Covid-19.

"Surat tugas ini tidak menyimpang dari pedoman yang harus dilalui dalam rangka penanganan percepatan Covid-19. Dengan demikian sebagai peristiwa abnormal dalam relasi DPRD dengan kepala daerah, bukan keadaan normal. Kalau dalam keadaaan normal tidak perlu dicampur adukan. Dalam organisasi hal itu lumrah saja, tidak dalam konteks DPRD dengan kepala daerah," ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada pelemahan fungsi legislatif dalam surat tugas tersebut. Malah sebagai kolaborasi dan gotong royong dalam keadaan abnormal wabah covid-19.

Sebaliknya, dalam keadaan musibah wabah ini diperlukan kebersamaan kita semua. Dan diperlukan ketenangan dalam mengurus wabah ini. "Seharusnya kita bisa membangun suasana yang damai. Para politisi, tokoh masyarakat, pengamat dan semua pihak harus bersatu mendukungbPenerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk nekaean Covud-19. Hangan malah nyinyir. Lupakan bicara politik pilgub. Mari bantu rakyat supaya tenang dan nyaman," imbuhnya.(A) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama