Moge Kabur Saat Ada Razia PSBB Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum


Oleh: AKBP Budiyanto SSos MH (Pemerhati masalah transportasi)

Head line Warta Kota tgl 23 April 2020 hal 1 "Viral Moge kabur saat ada Razia PSBB"
banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Di dalam Undang - Undang No 22 th 2009 ttg Lalu lintas & angkutan Jalan telah diatur ttg tata cara berlalu lintas & ketentuan pidanannya bagi mereka yang melanggar tata cara berlalu lintas yang benar.

Perbuatan pengendara Moge kabur saat ada razia PSBB di Jalan Patimura merupakan perbuatan melanggar hukum.
Ketentuan pasal - pasal yang mengatur, antara lain :

1. Pasal 104 ayat ( 3 ) Undang- Undang No 22 th 2009.

Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pasal 265 ayat ( 2 ) & ( 3 ) Undang - Undang No 22 th 2009.

Ayat ( 2 ) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jln sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dpt dilakukan scr berkala atau insidentil sesuai kebutuhan.

Ayat ( 3 ) Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pd ayat ( 1 ),  petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk :

a.menghentikan Kendaraan bermotor.

b.meminta keterangan kpd Pengemudi,dan/ atau

c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Ketentuan Pidana :
1. Psl 282 Undang- Undang No 22 th 2009.
Setiap pengguna jalan yg tidak mematuhi perintah yg diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dlm psl 104 ayat ( 3 ) dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
2.Psl 311 ayat ( 1 ) Undang- Undang No 22 th 2009.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dgn cara atau keadaan yg membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp  3000.000 ( tiga juta rupiah ).

Pengendara moge yang tidak mau diberhentikan bahkan tancap  Gas pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas merupakan pelanggaran hukum dalam tata cara berlalu lintas yang benar seperti sudah diuraikan dalam pasal- pasal dalam Undang- Undang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Pelanggaran pertama adalah tidak mematuhi lerintah petugas dan pelanggaran yang  kedua adalah membahayakan nyawa.

Dari uraian tersebut, Pengendara kendaraan Moge bisa dikenakan Psl 282 atau Psl 311 Undang- Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama