Hasil Rapid Tes Positif Covid-19, Lapas Tasikmalaya Tolak Seorang Tahanan Titipan Kejaksaan


TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya telah menolak salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, setelah sebelummya dilakukan dulu rapid tes.

Seorang tahanan itu  berinisial AM. Dia diduga terpapar Covid-19 setelah hasil melakukan rapid test dan hasilnya reaktif.

Kronologisnya, pada hari Selasa (5/5) sekitar jam 15.00, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya mengirim tahanan operan sebanyak sembilan orang. Setelah dilakukan rapid tes, ternyata reaktif satu orang,

Sulardi, Kepala LAPAS Tasikmalaya mengatakan, pihak kejaksaan sebenarnya telah menyertakan surat keterangan sehat para tahanan. Surat keterangan sehat itu berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, petugas lapas melakukan tes ulang kepada tahanan, karena Pihak lapas harus memastikan kalau tahanan yang masuk harus dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

"Ternyata hasilnya, dari sembilan tahanan, satu orang positif. Yang positif itu adalah tahanan kasus miras," kata dia.

Menurut dia,  sejak awal Lapas sudah buat kesepakatan dengan intansi terkait diantaranya dengan kepolisian dan kejaksaan, bahwa ketika hendak menitipkan tahanan ke lapas, penyerahannya harus sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, tahanan harus sudah melakukan rapid test.

Ia juga menambahkan, saat ini satu tahanan yang hasil rapid test-nya reaktif itu telah dibawa kembali oleh pihak kejaksaan. 

"Sementara delapan tahanan lainnya diperbolehkan masuk lapas, tapi harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," demikian kata Sulardi ketika dikonfirmasi, kemarin. (Helly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama