Inkopontren : OJK Sebaiknya Dibubarkan

Mohamad Sukri, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN)
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Publik terhenyak Minggu lalu karena OJK melalui Satgas Waspada Investasi menghentikan, memblokir usaha simpan pinjam koperasi karena menggunakan sistem aplikasi online.

"Itu Konyol dan Brutal, OJK tidak memahami Koperasi, apalagi usaha koperasi," ujar Mohamad Sukri, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) ketika dimintai pendapatnya, hari ini.

"Setahu saya UU OJK (UU No 21 Tahun 2011. red) itu Inkonstitusional, tidak ada pelibatan koperasi, dalam konsideran dan batang tubuh nya pun mengenyampingkan peran koperasi, karena saya turut serta membantu proses penyusunan draft RUUnya" tegas Sukri yang pernah menjabat koordinator Tenaga Ahli Fraksi DPR RI.

"Kala itu sudah diingatkan, namun ada yang menjawab sebaiknya koperasi diatur oleh UU Koperasi saja, lha kini bikin rusuh dan rusak tatanan koperasi, ini kebangetan sudah melewati batas, sebaiknya OJK dibubarkan saja" jawab Sukri yang juga Wakil Ketua Umum DEKOPIN.

Ketika ditanyakan banyaknya praktek Rentenir berkedok koperasi, Sukri menyatakan "rentenir bukan hanya berkedok koperasi, berkedok perseroan pun banyak, tidak berkedok pun apalagi, prinsipnya siapapun lembaga apapun yang berpraktik rentenir harus dihukum bukan hanya dibubarkan, tapi harus hati hati dan pahami secara cermat dan profesional, walaupun piranti hukum untuk Koperasi belum diketok palu DPR karena RUU Perkoperasian nya tertunda,
saya sudah lama mengingat kan ke Pemerintah bahwa sindikat rentenir itu ada dan menggurita, hati hati bisa mempengaruhi pangambilan keputusan termasuk RUU Perkoperasian, OJK sebaiknya urus saja yang menjadi kewenangan nya yang berpraktik rentenir dari berbagai kelompok perusahaan binaanya itu".

"Indonesia harus belajar dari negara negara lain, contoh yang _unified supervisory model_  Financial Services Authority (FSA) lembaga serupa OJK di Inggris yang dibentuk pada 2001. Publik menilai keberadaan FSA tidak terlalu berdampak positif dan dinilai lemah dan tidak aktif sehingga perbankan masih bisa menjalankan bisnis secara tidak bertanggung jawab. Ini menyebabkan perbankan/ lembaga Keuangan Inggris sempat mengalami masalah keketatan kredit (credit crunch) pada 2007, FSA akhirnya dibubarkan pada 1 April 2013 melalui Financial Services Act. Tugas pengawasan lembaga keuangan kembali dilakukan oleh lebih dari satu institusi yaitu Bank of England, Prudential Regulation Authority, dan Financial Conduct Authority, berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut baiknya OJK dibubarkan saja, serahkan pada masing-masing institusi yang memahaminya, untuk Koperasi sebaiknya pemerintah meningkatkan peran DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia red) dikoordinasikan dengan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi UKM" jelas Sukri menutup dialognya.(Nurdin/Rawing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama