Menteri BUMN Dan Dirut Bank BTN Belum Penuhi Panggilan PN Jakarta Pusat Melawan Prof Dr OC Kaligis SH MH

 Prof Dr Otto Kaligis SH MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN selaku Tergugat I dan Tergugat II yang diminta hakim Muh Zenal, SH, MH, untuk hadir pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu 6/5), mangkir juga.

Pada sidang lanjutan mediasi, Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Tergugat I dan Tergugat II hanya diwakili kuasa hukumnya. Para kuasa hukum yang tau mau menyebut namanya itu, melaporkan kepada hakim Zenal bahwa mereka sudah secara tertulis meminta kliennya hadir pada sidang mediasi terkait gugatan Prof. Dr. Otto Kaligis, SH, MH. Tapi surat tersebut tak dibalas.

Mendengar jawaban kuasa hukum para Tergugat, Hakim memberi kesempatan sekali lagi yakni sampai pada sidang Rabu (20/5/2020).

Mengutip pernyataan hakim, OC Kaligis menyebutkan bahwa, pemanggilan terhadap Menteri BUMN dan Dirut  Bank BTNatas dasar kebersamaan di  depan hukum (equality before law), musti berlaku bagi semua orang.

Kekuasaan jabatan sebagai Menteri dan Dirut Bank BTN itu jabatan sementara. Jadi jangan waktu  berkuasa menyampingkan  acara. Besok besok mereka jadi orang biasa juga. Kasilah contoh yang baik supaya Pengadilan ini sesuai dengan aturan acaranya. Jangan mentang mentang punya kuasa terus mengecilkan arti pengadilan. Hargailah pengadilan sedikit, kata hakim pada sidang mediasi tersebut.

Pemanggilan para Tergugat itu penting bagi hakim dengan alasan bagaimana persidangan ini bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan kalau prinsipalnya tidak didengar.

Namun hakim masih memberi kesempatan kepada para Tergugat sampai tanggal 20 Mei 2020 untuk menyampaikan jawaban.

Sepekan sebelumnya hakim mediasi Muh Zenal, SH, MH, memerintahkan  Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN supaya hadir dalam sidang mediasi lanjutan pad 6 Mei 2020. Namun Erick Thohir, BA, MBA dan  Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA tak hadir, kemarin.

Bila kedua Tergugat itu tidak bisa datang maka dibuat alternatif Telekonference. "Kita musti dengar prinsipal karena saya sendiri principal  saya datang," kata Zenal ketika itu.

Gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, BA. MBA dan Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA karena para Tergugat mempekerjakan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Bank BTN.

Menurut Kaligis, Chndra M Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Dikesampingkan perkara tapi tetap statusnya tersangka. Tapi malah  dapat uang dari negara. Itu masalahnya, kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK dimasa itu, Antasari Azhar.

Kaligis tambahkan bahwa, dalam kasus ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY dengan alasan demi pencitraan.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum tentang Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu.

Intinya kasus Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama