Pengamat Pasar Tradisional Hasanudin Lamata: Dirut Pasar Jaya Jajah Pedagang Eksisting

Pengamat pasar tradisional Hasanudin Lamata
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalam pasar ada pasar multi grosir. Inilah salah satu bukti penjajahan langsung yang dilakukan oleh Direksi Perumda Pasar Jaya kepada pedagang eksisting di lingkungan  Pasar Jaya.

Demikian diungkapkan pengamat pasar tradisional Hasanudin Lamata kepada media di pasar induk Kramat Jati, Rabu (6/5/2020)m                 

Padahal kata Lamata, lahan yang dibeli dan dibangun dari dana Pedagang Pasar ketika proyek perencanaan pembebasan lahan dan pembangunan pasar Induk Kramat Jati dengan cara mengangsur dana bangunan ke bank.

''Pasar Jaya hanya bermodalkan surat penunjukkan kepada pengembang dan sumber uang dari pinjaman bank dan yang meng-angsur pembayaran kredit pinjaman oleh pengembang adalah Pedagang 100%," tandas pria berdarah Bugis ini.                             
Menurut dia, jika dilihat latar belakang seperti itu, maka sangat layak pedagang menjadi salah satu pemilik pemegang saham yang di muat pada salah klausul pasal Perda Pasar yang terdahulu dan yang baru.

Sebab tandas Lamata lagi,  pasar di DKI Jakarta hanya beberapa pasar saja yang 100% tanahnya milik Pemda DKI Jakarta dan pemerintah pusat yaitu pasar inpres. Selebihnya pasar tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh pengembang dengan sumber dana pinjaman dari bank dan yang membayar angsuran kredit pinjaman pembebasan dan pembangunan 100% adalah Pedagang.

"Memangnya Pemda DKI Jakarta dengan BUMD Pasar Jaya punya modal untuk bebasin lahan tanah dan bangunan ?", tanya Lamata.       

Apa yang diurai Lamata diamini oleh tokoh pedagng Pasar Cipete Utara. Dia mencontohkan lahan pasar Cipete Utara tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh PD Pasar Jaya dengan menunjuk pengembang sebagai pihak Developer pembebasan lahan dan bangunan.

"Uangnya bersumber dari pinjaman bank dan yang membayar angsuran Pedagang eksisting", pungkasnya. (timsergab)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama