PSBB Parsial Dihentikan, Bupati Purwakarta Akan Gunakan Pembatasan Sosial Pada Wilayah Terkecil


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -  Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta segera dihentikan

Untuk penggantinya, ke depan segera  diberlakukan PSBB yang sifatnya komunal pada Wilayah tertentu yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika di Posko Covid - 19 Gedung Bakorwil, Senin (18/05/2020).

Bupati yang sering disapa Ambu Anne ini mengatakan, keputusan penghentian PSBB merupakan hasil dari tindak lanjut bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui video conference pada Minggu 17 Mei 2020

"Meskipun secara status Kabupaten Purwakarta dengan 13 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat masuk dalam wilayah zona merah, " kata Anne.

Anne Juga menjelaskan, catatan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid - 19 Kab. Purwakarta untuk peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan

"Dua orang positif tambahan itu berasal dari swab dua minggu lalu sebelum PSBB dari hasil swab Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB," jelas Bupati Anne.

Bupati Anne menegaskan, pihaknya memutuskan PSBB di Purwakarta tak akan diperpanjang. "Tapi kami ambil langkah dengan pembatasan sosial pada wilayah yang terkecil yaitu di Kelurahan dan Desa, " tegas Anne.

Ambu Anne mengungkapkan, pembatasan pada wilayah terkecil yang nantinya akan dievaluasi adalah Kelurahan dan Desa yang terkonfirmasi positifnya lebih banyak,  walaupun berdasarkan data yang akurat bahwa dari 21 orang positif Covid - 19, 16 orang diantaranya ada di Wilayah Kecamatan Kota sisanya 5 pasien Positif ada di kecamatan lain.

"Jadi nanti akan segera kami pastikan Kelurahan dan Desa mana saja yang diberlakukan pembatasan lebih ketat, " pungkas Ambu Anne.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama