Dua Pengedar Obat Terlarang Jenis Rihex Diamankan Tim Polres Kota Tasikmalaya


TASIKMALAYA  (wartamerdeka.info) - Dua orang pengedar obat terlarang jenis rihex diamankan oleh tim satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya di Jln Bantar Jati RT 05 kelurahan Bantarsari, Jecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Penangkapan ini hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Polisi berhasil menyita barang bukti obat terlarang sebanyak 16 botol plastik dan persatu botolnya berisi 1000 butir pil rihex atau sejenis obat penenang.

"Jadi kalau dihitung perbutir berjumlah 16 ribu butir, "begitu keterangan Kasat Narkoba polres Kota Tasikmalaya, AKP. Yaser Arafat, kemarin.

Dua tersangka ini berasal dari Jakarta dan menurut pengakuannya mereka dikendalikan oleh operator dari jakarta,tapi setelah direlusuri sudah tidak nyambung lagi. Mereka ini ke Tasik  hanya melintas sambil mencari pasar baru.

Menurut  pernyataan tersangka, yang ditirukan AKP Yaser, bahwa obat ini  dibeli seharga Rp 300 ribu perbotol atau per seribu butir dan akan dijual seharga 800 ribu. Jadi tersangka mendapatkan untung Rp 500 ribu dari perbotol, apalagi jika dijual eceran bisa mencapai dua sampai lima ribu per butir.

Dengan begitu harganya bisa terjangkau oleh banyak kalangan seperti pelajar dan para sopir angkutan, tidak seperti sabu yang pasarnya hanya  kalangan tertentu saja karena harganya mahal.

Kata Yaser, obat yang dibawa tersangka ini,  bisa merusak syaraf dan mental karena daya dobraknya sangat kuat. Obat ini fungsi awalnya adalah sebagai obat penenang.

Tersangka bisa dikenakan UU kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Menurut keterangan Dinas kesehatan dan BPOM setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian,  obat ini sejak tahun 2008 sudah tidak diproduksi lagi, namun kenapa  masih ada. Inilah yang perlu penyelidikan lebih lanjut. (H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama