Galian Tanah Merah Yang Sudah Ditutup Dinas ESDM Jabar Kini Dibiarkan Beroperasi Kembali


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) - Usaha galian tanah ilegal beberapa waktu yang lalu ditutup Dinas ESDM Jawa Barat,  kini marak lagi. 

Para pengusaha galian tanah merah seolah tak menghiraukan garis kuning dan spanduk larangan aktifitas galian yang masih terpasang membentang menghalangi jalan keluar masuk kendaraan Truck menuju areal lokasi galian. Mereka tetap mengoperasikan aktifitas galian seperti biasa seolah tidak terjadi apa apa.

Semakin jelas dan nyata ada aroma yang tidak sedap di balik beraninya pengusaha galian tanah merah di Kec. Sukatani Kab. Purwakarta membuka kembali usaha ilegal mereka.

Yang lebih anehnya lagi otoritas berwenang Pemerintah Daerah Kab. Purwakarta membiarkan dan terkesan tutup mata dengan beroperasinya kembali aktifitas galian tanah merah ilegal di Kec.Sukatani. Seolah tidak mau tahu bahwa galian tersebut sudah ditutup pihak ESDM Jawa Barat.

Akibat dari pembiaran dan tutup matanya Pemkab. Purwakarta terhadap aktifitas galian tanah merah membuat pengusaha semakin berani dan kini lokasi baru galian tanah merah bermunculan semakin marak di tengah penyebaran Pandemi Covid - 19 yang masih belum mereda seperti di Kec. Cibatu Purwakarta.

Ketua Badan Peneliti Independent, Rudi Priatna menanggapi maraknya galian tanah merah ilegal di Purwakarta kepada wartamerdeka.info, Minggu (14/06/2020).

"Maraknya galian tanah merah Ilegal di Purwakarta dapat menjadi ajang pungli oleh oknum tertentu untuk itu saya berharap Saber Pungli juga harus turun tangan," kata Rudi.

Ia juga menyayangkan sikap aparat berwenang di Purwakarta yang terkesan tidak melakukan tindakan hukum dan terkesan melakukan pembiaran.

"Seharusnya walaupun secara legal hukum kewenangan penutupan ada di tingkat Provinsi seharusnya Pemkab juga bisa bertindak dan berkoordinasi karna yang punya wilayah," tutur Rudi.

Lebih jauh Rudi Priyatna menjelaskan, kalau memang galian tanah merah ini tak berijin maka kerugiannya sangat besar yakni kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara dari penerimaan pajak.

"Bahkan kerugian akibat galian tanah ini akan dirasakan langsung oleh Daerah yang bersangkutan secara khusus kerugiannya akan menyangkut sejumlah isu strategis baik dari aspek konservasi, lingkungan, keselamatan kerja maupun aspek ekonomi,"  pungkas Rudi Priatna.(A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama