Menyita Unit Reksadana Secara Tidak Sah, Kejakgung Dipraperadilankan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - PT Asuransi Jiwa Abisarana Wanaartha yang diwakili Yanes Y. Matulatuwa (selaku Presiden Direktur) dan Daniel Halim (sebagai Direktur Perseroan) gugat praperadilan Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan Praperadilan ini dikuasakan kepada sejumlah advokat, Erick S. Paat. Bsc, SH, MH, Pablo Christalo, SH, MA. Ricky D. Moningka, SH, Jufrry Maykel Manus, SH. Wisnugroho Agung Wibowo, SH, MH, Kasmudi, SH,  dan Mustika Alam Rustomo, SH, MH. Para advokat tersebut tergabung pada Kantor Advokat Erick S. Paat & Rekan.

Adapun permohonan Praperadilan diajukan berdasarkan alasan alasan hukum yang antara lain:

Wewenang Pengadilan  Negeri untuk memeriksa penyitàan yang tidak sah.

Menurut Erick S. Paat, adalah wewenang (outhority) pengadilan negeri  untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan menurut cara yang diatur dalam KUHAP yang pada lingkup kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam KUHAP Pasal 77 sampai Pasal 83 adalah mengenal:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka.

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya  tidak diajukan ke pengadilan.

Menurut advokat Erick, kini obyek Lembaga Peradidan tidak sebatas meliputi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP. Obyeknya telah diperluas, meliputi penetapan tersangka,  penggeledahan dan penyitaan. Hal tersebut didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Objek permohonan Praperadilan dalam perkara aquo adalah mengenai penyitaan dimana menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, per definisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Tim pengacara ini juga mengemukakan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dalam mengajukan peemohonan Praperadilan, bahwa dalam mengajukan permohonan Praperadilan  ini Pemohon memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 80 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.76/PUU-X/2012 tanggal 2 Januari 2013 dikarenakan unit unit penyertaan reksadana yang disita oleh Termohon adalah milik Pemohon. Sehingga Pemohon layak menuntut hukum untuk diterapkan sebagai pihak ketiga memiliki kepentingan dalam perkara aquo, tutur Erick sembari menyebut bunyi Pasal 80 KUHAP yang bunyinya: "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dijadikan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya."

Oleh karena itu, tutur Erick, berdasarkan uraian uraian di atas permohonan Praperadilan untuk memeriksa dan memutus penyitaan yang tidak sah dapat diterima secara formil.

Pengacara Erick dan kawan kawan mengatakan, Pemohon merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai asuransi jiwa dan kesehatan produk ke seluruh masyarakat Indonesia, baik asuransi individu ataupun asuransi group. "Pemohon melakulan investasi unit unit penyeetaan reksadana secara benar menurut hukum," kata advokat senior Erick.

Ditambahkan bahwa Pemohon telah melakukan investasi Resadana yang dikelola oleh para manajer investasi dari macam macam perseroan perseroan terbatas yang berfokus pada management investasi dengan  jumlah unit yang diinvestasikan sebagaimana disebut dalam daftae kepemilikan unit penyertaan Reksadana Pemohon. Adapun kepemilikan unit penyertaan Reksadana yang  diinvestasikan tersebut meliputi: 42 bank.

Selama Pemohon melakukan pembelian unit unit penyertaan reksadana tersebut dikatakan melalui manajer investasi dari macam macam perseroan perseroan terbatas yang berfokus  pada bidang manajemen investasi.

"Pemohon telah melakukannya dengan tepat dan benar menurut hukum (rehmatigheid). Antara lain dalam ketentuan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di Pasar Modal. Pemohon tidak pernah menerima teguran apapun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan unit unit penyertaan Reksadana yang diinvestasikan disimpan pada bank bank Kustodian,"  tandas Erick dengan mencantumkan daftar bank dimaksud.

Sekitar 3 April 2020 para direksi manajee investasi dan para direksi Bank bank Kustodian mendapat surat dari OJK Nomor: SR-38/PM.21/2020 perihal pemberitahuan Berita Acara Penyitaan dan Nerita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejagung RI. Dalam surat tersebut pihak OJK mengindang untuk hadir pada Senin 6 April 2020 sekira jam 10.00 WIB bertempat di ruang Aula lt.16 gedung Jampidsus Jl Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit Penyertaan Reksadana Pihak yang diblokir termasuk atas Distributed Income maupun Likuidasi atas Reksadana yang diterima dikemudian hari. Akan tetapi Surat Peeintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung RI Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 beserta turunannya Berita Acara Penyitaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 6 April 2020 tidak diberikan oleh Termohon kepada bank bank Kustodian dan para Manajer Investasi ataupun kepada Pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Disamping itu penyitaan dilakukan Termohon tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan alasan alasan hukum yang dikemukakan kuasa Pemohon, sesuai Pasal 78 jo Pasal 77 KUHAP dan Yurisprudensi serta putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pemohon dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeei Jakarta Selatan kiranya beekenan untuk memeriksa dan memutuska sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan se ara hukum Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI tanggal 6 April 2020 yang dilakukan Termohon, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen). Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan unit unit Penyertaan reksadana milik Pemohon yang telah disita sebagaimana yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 April 2020 kepada Pemohon efektif teehitung sejak putusan ini dijatuhkan.

Sidang permohonan Praperadilan ini, dipimpin hakim tunggal, Mery Taat Anggarsih, SH, MH, berlangsung setiap hari. Setelah dieksepsi Termohon dalam sidang kemarin sidang hari Rabu 17 Juni 2020 masuk tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama