Pemakzulan Bupati


Oleh: Prof Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, MA
(Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014, Guru Besar IPDN)

Posisi bupati yang dipilih langsung oleh rakyat kuat.

Dia tidak mudah dipecat.

Bila dia tidak aneh-aneh, sampai akhir masa jabatan, dia bakal selamat.

Petisi tidak dikenal dalam konstitusi kita.
Masyarakat hanya punya hak memilih kepala daerah, tapi tidak bisa memberhentikannya.

Untung mekanisme pemakzulan oleh wakil rakyat di DPRD tersedia.

Walaupun penggunaannya tidak mudah.
Syaratnya berat.

Kehadiran anggota dewan minimal tiga perempat.

Persetujuan harus pula sekurang-sekurannya dua pertiga dari yang hadir.

Bupati Jember kini menunggu takdir.
DPRD sudah memutuskan dalam hak menyatakan pendapat, dia melanggar sumpah/janji jabatan, karena itu wajib dipecat.

Namun, putusan dewan itu harus diuji di Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari.

Bila terbukti, barulah dia bisa diberhentikan oleh Mendagri setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD.

Ke depan Kepala Daerah dengan DPRD seyogianya membuka komunikasi politik lewat konsultasi berkala bila ada masalah dalam penyelenggaraan pemda.

Kepala daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kontrol dewan, dan dewan sendiri jangan pula mengada-ada bila kepala daerah tak bersalah.

Pemerintah pusat atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hendaknya lebih cepat menangani konflik DPRD-Bupati/Walikota sehingga tidak sampai mencuat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama