Pernyataan Bupati Tuban Diprotes Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo

Nur Aziz SH, Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo
TUBAN (wartamerdeka.info) - Pernyataan Bupati Tuban Fathul Huda terkait kasus dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tubai (BPNT) Desa Cepokorejo menuai protes dari kuasa hukum Sekdes Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo.

Seperti diketahui, Bupati Tuban, Fathul Huda kepada media mengungkapkan, telah menurunkan tim audit inspektorat untuk mengumpulkan fakta dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.

"Hasil tim audit sama seperti di pemberitaan ada penyelewengan BPNT. Saya yakin pasti masuk bui, dan nanti akan dipecat" terang Bupati Huda di Mapolres Tuban, Rabu (1/7).

Menanggapi pernyataan tersebut, Nur Aziz,
Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, merasa keberatan.

Direktur LBH Lentera Yustisia itu bahkan menyesalkan keterangan Bupati Fathul Huda kepada media.

"Sebab Susilo sampai sekarang ini statusnya masih terlapor, bahkan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban dan baru dimintai keterangan Inspektorat," ungkap Nur Aziz.

Melalui keterangan resmi yang diterima wartamerdeka.info, Kamis (2/7/20) Nur Aziz menyebut kalau hasil investigasi Inspektorat terjadi kesalahan administrasi maka hukumannya juga administratif, tapi kalau ternyata ada unsur pidananya Susilo akan diproses secara pidana.

"Apalagi terlapor Susilo juga sudah mengembalikan  dugaan kerugian negara berupa BPNT kepada 46 KPM," ujarnya.

Disebutkan, berdasarkan, Pasal 7 ayat 5 huruf (a) dan (b) Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Polri tentang Koordinasi Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APK), dalam Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat Pasal 385 UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Susilo telah mengembalikan dugaan penyimpangan BPNT sehingga tidak ada kerugian negara maka Susilo tidak dapat dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan dengan pemecatan atau pemberhentian Perangkat Desa sangat jelas diatur dalam Pasal 5 dan 6 Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa.

Disebutkannya, perangkat desa dapat diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Selain itu, bisa diberhentikan karena sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap perangkat desa itu oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat dan bukan dipecat oleh Bupati," lanjut Ketua DPC Ikadin Tuban itu.

Karena itu, Nur Azis meminta semua pihak menghormati azas praduga tidak bersalah dengan menghormati proses hukum yang berlangsung. Biarlah Inspektorat dan Penyidik bekerja dengan tanpa ada intervensi dan kepentingan politik dari siapapun.

Dugaan Penyimpangan BPNT

Seperti diketahui, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban, melaporkan dugaan penyimpangan BPNT  di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang. ke Polres Tuban, baru-baru ini

Direktur LBH Peka Tuban, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan, bantuan yang semestinya diterima warga pada tahun 2018, tetapi baru diserahkan Juni 2020. Sejumlah warga yang merasa dirugikan berharap  persoalan tersebut diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami minta perkara ini ditangani dengan baik dan cepat agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan rakyat kecil yang selalu jadi korban oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus ditindak sesuai hukum yang ada," terang Engki di Mapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan BPNT dan akan dilakukan pendalaman.

"Sudah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dulu," ujar Yoan.

Sementara itu, Sri Tutik salah satu penerima BPNT, mengaku kartu sembako BPNT yang harusnya diterima di tahun 2018 baru diberikan tahun ini oleh perangkat desa setempat.

Kartu sembako BPNT yang diterimanya sudah dalam kondisi tidak tersegel. Padahal, secara aturan harus tersegel dan berada di dalam amplop tertutup saat diterima.

Atas laporan tersebut, Sekdes Cepokorejo didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz telah melaporkan balik pelapornya ke Mapolres Tuban.

Kepada awak media, Nur Aziz menyampaikan bahwa, Susilo yang merupakan kliennya ini telah mengembalikan dana sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 109.040.000 dan Rp 30.360.000 yang diberikan kepada agen, untuk kemudian disalurkan kepada KPM berupa barang atau sembako.

"KPM itu kan sudah diberi beras sebagai pengganti, artinya, sudah tidak ada kerugian lagi. Tapi saya selalu kuasa hukum teradu menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian," jelas Nur Aziz saat berada di Mapolres Tuban, Kamis, (25/06/2020).

Direktur LBH Lentera Yustisia itu menjelaskan, jika Susilo sendiri memiliki itikad baik untuk mengembalikan bantuan BPNT yang seharusnya diterima dan menjadi hak KPM tersebut.

Karena sudah terlanjur menjadi bahan perbincangan dan telah ditangani pihak kepolisian Polres Tuban, maka ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik, apakah ini nanti ada unsur pidananya atau tidak," paparnya.

Aziz berharap petugas dapat melakukan penyidikan secara berimbang, profesional dan proporsional, serta seadil-adilnya, sehingga aduan dari pihak Susilo yang merupakan Sekdes Cepokorejo maupun KPM mendapatkan kepastian hukumnya.

Disinggung terkait kartu BPNT yang seharusnya diterima KPM sejak 2018, namun baru diberikan pada 2020 tersebut, pihaknya enggan berkomentar terlalu jauh.

"Kami menghormati tim penyidik. Karena materi itu sudah masuk ke materi penyelidikan," jelasnya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno mempersilahkan pihak Susilo untuk mengadukan balik kliennya tersebut. Ia juga menilai bahwa aduan yang dilakukan oleh pihak Susilo tersebut sangat tidak pantas, karena penyelewengan itu jelas terjadi secara virtual.

Dikembalikannya sejumlah barang ke KPM tersebut seharusnya menjadi catatan khusus bagi pihak penyidik, dan itu harus dikembalikan lagi ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Karena pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan pertanggungjawaban negara.

Adapun dari 46 KPM yang diperiksa sebagai saksi, sudah dicek di server Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), bahwa mereka telah tercatat sebagai penerima BPNT sejak 2018. Akan tetapi, KPM itu baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT pada 2020, dan haknya dikembalikan secara massal atau rapel. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama