BNN Ungkap Kasus Ganja 400 Kg Lebih Di Bekasi

BEKASI (wartamerdeka.info) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, dengan jumlah yang cukup besar: 400 kg lebih.

Kali ini TKP pengungkapan kasus tersebut di Kota Bekasi. Tepatnya di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin, (10/8/2020).

Ganja seberat 400 kilogram lebih itu diangkut menggunakan truk pengangkut pisang.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan,  tersangka sengaja masuk ke wilayah Bekasi berencana meninggalkan kendaraan yang berisi barang bukti, hal ini dilakukan demi menghindari pengejaran petugas.

"Sengaja masuk ke daerah sini untuk meninggalkan kendaraan, beruntung petugas BNN sigap dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti (ganja) di dalam truk pengangkut pisang," kata Arman di Bekasi.

Arman mejelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat BNN bahwa telah dilakukan penyelendupan ganja dalam jumlah besar ke pulau Jawa.

"Dua hari yang lalu kita sudah melakukan penyelidikan, kemudian tadi malam sampai tadi subuh anggota kita sudah mengikuti dari Lampung melalui pelabuhan Bakauheni, kemudian turun di Banten," terangnya.

Saat diikuti petugas itu, terduga pelaku sudah mengetahui sehingga, mereka berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraan berisi barang bukti ke daerah Bekasi.

"Ternyata mereka mencium gerak gerak kita, sehingga berupaya untuk melarikan diri, namun kita bisa kejar para pelaku ini sebelum meninggalkan kendaraannya," terang dia.

Dari penangkapan ini, terdapat dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet truk.

Kedua tersangka tersebut yakni Ferdi  Hermawan, kelahiran OKU Timur, 7 Mei 1985, warga Desa Banjar Agung .Seputih Mataram, Lampung Tengah dan Bydi Lesmana, kelahuran Jakarta, 14 Desember 1989, warga Desa Pedesi  Ohor, Rt.11/03.Kec.Adi Werna, Kab.Tegal, Jateng.

Arman merinci, total barang bukti yang didapat dari hasil pengungkapan berupa 400 bungkus ganja kering siap edar untuk konsumsi pengguna narkoba di wilayah Jakarta dan sekirarnya.

"Sebanyak 400 bungkus di dalam tumpukan pisang, berat total barang bukti ganja kisaran 450 sampai 500 kg atau setengah ton," jelasnya. (Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama