Gugat PT Asuransi Jiwasraya, Prof Dr OC Kaligis, SH, MH: Mereka Permainkan Kita Punya Uang


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tergugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), belum juga menyatakan bersedia membayar tabungan Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, sampai persidangan Kamis (12/11/2020).

OC Kaligis pada sidang sebelumnya meminta melalui majelis hakim dalam sidang, supaya Tergugat I dan Tergugat II membayar dulu Rp 5 Miliar dari Rp 23 Miliar uangnya yang ditabung pada perusahaan Tergugat.

Kaligis mengajukan permintaan itu dengan alasan karena ada kepentingan mendesak untuk membayar gaji kariyawan dan para asisten di kantornya.

Namun sampai persidangan terakhir perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/11), tidak dijawab para Tergugat maupun kuasa hukumnya.

Pada sidang terakhir ini kuasa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya menyerahkan bukti awal untuk Penggugat. Setelah itu sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Saptono, SH, MH.

Di luar persidangan advokat senior OC Kaligis membenarkan bahwa kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial "M" telah dilapor ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana (turut serta). Sebab Terlapor sebagai kuasa Tergugat turut melakukan pidana korupsi bersama sama pimpinannya para direksi PT Asuransi Jiwasraya yang dihukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, penjara seumur hidup. 

Laporan Polisi terhadap Terlapor "M" dilakukan oleh salah satu asisten setelah mendapat surat kuasa Kaligis.

Sedangkan tentang bukti yang diserahkan kuasa Tergugat kepada majelis hakim dan Tiga Penggugat, menurut Kaligis menyangkut pokok tabungannya Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II dengan mengatasnamakan 3 orang (para Penggugat).

Namun menurut Kaligis, dalam bukti itu engga dimasukkan perjanjian pokok bahwa sudah berakhir. "Beberapa kali mereka menulis surat  untuk memperpanjang tapi saya enggak mau."

Baru ini, lanjut pengacara senior Indonesia tersebut, dia (PT Asuransi Jiwasraya) jual Citos Rp 2 Triliun lebih. Kalaupun tidak ada duit mereka jangan gelapkan uang saya dong, katanya.  

Yang dikasih selama ini  bunga bunga tapi bukan perjanjian pokok. Perjanjian pokok saya sudah tidak mau perpanjang kok. Itu sudah berapa kali saya engga mau perpanjang karena saya sudah tahu ada kemelut di dalam.

"Dia kok permainkan kita punya uang. Kalau seandainya bank BTN sebagai agen menjamin bahwa dia tidak punya masalah saya engga akan alihkan duit saya kesitu," pungkas Kaligis, sembari bergegas meninggalkan gedung pengadilan bersama asisten dan stafnya. 

Perkara ini menyangkut advokat senior OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut Penggugat I-III, mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V, karena melakukan wanprestasi terhadap para Penggugat.

Kaligis dan dua asistennya menabungkan hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun sebanyak Rp 23 Miliar pada Tergugat I dan Tergugat II untuk masa depan kantor dan membiayai para asisten  yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan tersebut adalah milik OC Kaligis sendiri. Tapi untuk efisiensi kantornya maka tabungan dibuat atas nama tiga orang.

Tabungan Rp 23 Miliar ini semula ditempatkan pada Tergugat III (PT Bank Tabungan Negara). Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dan Tergugat II dengan bunga sebesar 7%.

Awalnya pembayaran bunga tabungan lancar kepada para Penggugat tetapi belakangan macet total. Hingga Penggugat menarik tabungan itu berikut bunganya Rp 630 juta. Tetapi sampai gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak kunjung dibayarkan tabungan Penggugat oleh Tergugat I dan II. (dm)

2 Komentar

  1. 15 th om OC Kaligis. Sy jg korban Jiwasraya. Mereka sangat tdk berprikemanusiaan...

    BalasHapus
  2. Nasabah sdh lebih 2 thn uangnya tdk dikembalikan; lalu mau dibayar dgn cara dicicil selama 15 thn tanpa diberi manfaat.
    Padahal pesertanya rata2 usia pensiun. Ini bukan kebijakan yg benar tapi mau menganiaya nasabah. Harusnya ada 7bank mitra sebagai agen Jiwasraya yg memberi pinjaman kpd nasabahnya juga. Karena bank lah nasabah ikut program Jiwasraya dgn embel2 Perusahaan BUMN milik Negara, Jiwasraya tdk mungkin bangkrut kecuali Negara bubar. Kami semula ragu tapi karena kata2 milik Negara itu.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama