Penyidik Polda Banten Terbitkan SPDP Perkara Pemalsuan Atas Laporan PT Farika Steel

Harun Julianto Christianson Sitohang SH, MH

BANTEN (wartamerdeka.info) - Penyidik Polda Banten menyatakan perkara Terlapor Gunawan (Gun) telah dimulai penyidikannya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Serang, tertanggal 28 Oktober 2020 lalu, tutur advokat, Harun Julianto Christianson Sitohang SH, MH, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Harun Julianto Christianson dari kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja & Partners, selaku salah satu kuasa PT Farika Steel, melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan Surat Palsu (Pasal 263 KUH Pidana), di Polda Banten pada tanggal 07 Agustus 2020. 

Dari Laporan Polisi tersebut perkara Terlapor splitsing (dipisah) penyidik menjadi dua berkas atas nama Jakis Djakaria, Jeffri Djakaria. Tapi perkara Gun dibuat tersendiri.

Adapun bunyi SPDP Ditreskrimum Polda Banten Nomor: A-3/85/K/RES 1.9/2020/Ditreskrimum,  kepada Kajati Banten itu, diberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 telah dimulainya Penyidikan tenrang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor bernama Gun, warga Kampung Kupaten RT.004/RW.002 Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Direskrimum selaku penyidik, Kombes Pol. Martri Sonny. SIK, MH.

Selain itu SPDP tersebut disampaikan juga kepada Terlapor dan Pelapor sebagai tembusan, kata pengacara Harun.

Awal kasus menurut Harun. PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), pernah mengirimkan surat pernyataan peralihan garapan pada 23 Agustus 2015 untuk ditandatangani Camat Bojonegara. Tapi Drs. H. Asmawi, MM selaku Camat, telah menolak untuk membubuhkan tandatangan dalam berkas ke PT BBJ.

PT. BBJ pada 30 September 2019 telah melayankan surat nomor: 134/BBJ.SS/IX/2019 perihal keberatan atas Pengembalian Batas PT Farika Steel yang ditujukan kepada Direktur PT Farika Steel.

Selanjutnya pada 07 Oktober 2019, PT Farika Steel telah melayangkan surat nomor: 539/FS/X/2019, Perihal klarifilasi Hak Lahan Garapan yang dimiliki oleh PT BBJ yang ditujukan kepada Kepala Desa Margagiri dan  dirangani oleh Pjs Kepala Desa Margagiri dengan Surat Tanggapan Nomor: 400/67/DS 2007/Sekr/2019, tanggal 25 Oktober 2019 dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan.

PT BBJ cq Jakis Djakaria telah menggunakan dokumen (asli) Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan tanggal 10 Agustus 2015 yang diberi Reg. Nomor: 590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan selanjutnya menyerahkan dokumen  bukti (copy) Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan Tanggal 10 Agustus 2015 tersebut sebagai buku surat dari Tergugat II Intrrvensi (ic. PT Bandar Bakau Jaya), untuk kepentingan PT BBJ di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Berdasarkan catatan kami, tutur Harum Sitohang, dokumen asli diperlihatkan oleh kuasa PR BBJ, terdapat keadaan keadaan dan keterangan palsu di dalam dokumen Surat Pelimpahan Garapan tersebut. Antara lain: Gunawan bin Dana telah mengaku sebagai Penggarap atas lahan garapan seluas 20.000 m2 dan mendaftarkan lahan garapan tersebut sebagai Objek Pajak Nomor Bayar 360421000700300790 yang terletak di Blok LKG Kali Jero tahun 1999 sampai 2012 masih berupa laut lepas dan apabila merujuk pada Surat Keterangan Menggarap Nomor: 590/Pemt/DS 193/070/1999 Tanggal 01 Juli 1999 atas nama Gunawan bin Dana seluas 10.000 m2. Tertulis Rabu tanggal 10 Agustus 2015. Faktanya 10 Agustus 2015 adalah hari Senin.

Tertulis dibuat di hadapan Kepala Desa Margagiri dan diketahui oleh Camat Bojonegoro pada hari Rabu  Tanggal 10 Agustus 2015. Tapi fakta, ditandatangani pada Tanggak lain yakni Sabtu tanggal 22 Agustus 2015.

Demikian pula terdapat dalam kererangan Lahan Garapan yang dialihkan adalah Tanah Negara dengan batas batas  yang berbeda dengan batas batas tercantum dalam Surat Keterangan Menggarap Nomor: 590/Pemt/DS 193/070/1999 Tanggal 01 Juli 1999. Terdapat fakta pencantuman tandatangan palsu Camat Drs. H. Asmawi, MM dan tanpa Registrasi Kecanaran.

Terdapat juha copy surat penolakan tandatangan untuk Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan oleh Camat Drs. H..Asmawi MM Tanggal 23 Agustus 2015 yang dutujukan kepada PT BBJ. Terdapat keterangan tidak sengketa dan lain lain. Padahal fakta, lahan garapan yang dimaksud dalam Surat Keterangan Menggarap Nomor: 590/Pemt/DS-193/070/1999 Tanggal 01 Juli 1999 adalah Tanah Hasil Reklamasi PT Farika Steel yang berdasarkan Surat Izin Lokasi Nomor 593/Kep.488-Huk.BPTP/2010 Tanggal 8 Agustus 2010 - Surat Izin Reklamasi Nomor : 503/Kep.496-Huk.BPTPM/2012 Tanggal 19 Oktober 2010 ditambah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 593.6/Perj.180-Huk/2013 Nomor: 593.6/Perj.180- Huk/2013 Nomor 018/PK- HPL/FS/VII/2013 Tanggal 23 Juni 2013.

Selain itu PT BBJ cq Jakis Djakaria telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir Tanggal 22 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kasim/PT Farika Steel dengan klaim memiliki Hak Keperdataan  berdasarkan keberadaan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan Tanggal 10 Agustus 2015 yang diduga palsu tersebut.

Catatan kami, tutur Harun Sitohang, surat somasi pertama dan terakhir dari kuasa PT BBJ telah dijawab dan sekaligus dilakukan somasi balik melalui Surat Ref. No : 7.4/HTP/2020 Tanggal 07 Juli 2020. Tapi tidak ada direspon lebih lanjut. 

Seperti diberitakan, advokat Harun JC Sitohang dari kantor pengacara, Hartono Tanuwidjaja & Partners, selaku salah satu kuasa PT Farika Steel, melaporkan Dirut PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan Surat Palsu (Pasal 263 KUH Pidana) di Pengadilan TUN Serang pada 20 Mei 2020.

Terlapor Jakis Djakaria (JD) dan kawan kawan menurut Harun, menggunakan surat palsu tersebut terhadap korban, Kasim selaku Dirut PT Farika Steel (PT FS).

Perbuatan para Terlapor terkait kegiatan diatas lahan reklamasi milik korban mengalami kerugian tertundanya penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Farika Steel.

 "Pada pokoknya para Terlapor telah menimbulkan kerugian bagi PT Farika Steel. Sebab keberadaan SK Izin Lokasi Perubahan dari PT BBJ telah melenceng melewati tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari asal Tanah Hasil Reklamasi Ke-1, lalu ke Tanah Hasil Reklamasi Ke-2 dan ke wilayah Izin Lokasi PT Farika Steel yang akan diproses Reklamasi Ke-3, selebar muka laut 62,5 m2 dari semula 166 M menjadi 103,5 M," tandas Harun. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama