Tim Tabur Sulawesi Selatan Tangkap Buronan Ke–108, Hamnir

Suasana saat Tim Tabur tangkap buronan Hamnir.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejaksaan, Hamnir alias Bapak  Yustika bin Luku (65) berhasil ditangkap pada Kamis malam, 05 November 2020 oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Masamba) yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Hamnir berhasil diamankan dari tempat tinggalnya di Kelurahan SP I Mahalona Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. 

Terpidana yang berhasil diamankan tersebut bertempat tinggal  di Jl. Soekarno Hatta RT. 001 Desa Kelurahan Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan. Dia adalah pensiunan PNS menjadi terpidana setelah menjadi Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Pada Tahun Anggaran 2004 sampai dengan 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 127.863.194.

Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara / Masamba (Kabupaten Luwu Timur yang pada saat itu masih menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara).

Proses persidangan berjalan sampai tingkat Kasasi hingga kemudian berdasarkan putusan Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011, Terdakwa  diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair melanggar pasal  3 Jo. pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 4 ( empat tahun ) dan denda sebesar RP. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 ( tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp. 127.863.194 ( seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah ) subsidiair 1 ( satu) bulan penjara  jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana, kata Kapuspenkum Kejagung RI. Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (6/11/2020).

Ketika putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011 diterima di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut turut dan oleh itu kemudian Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ) dan dinyatakan buron, kata Setiyono.

Pada saat Program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa Terpidana terpantau berada di Satuan Pemukiman (SP) 1 Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan setelah dipastikan kordinat keberadaannya, Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Luwu Timur di sebuah rumah yang berada di SP 1 Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur pada hari ini Kamis (05/11/2020) sekira pukul 13.20 Wita tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba.

Sesampai di Masamba pada pukul 21.30 Wita, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes dan hasinya Terpidana dinyatakan sehat dan non reaktif sehingga kemudian Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Luwu Utara lengkap dengan administrasi (Berita Acara) Pelaksanaan Putusan Pengadilan memasukan Terpidana Hamnir ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung RI.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur kali ini, merupakan buronan ke - 108 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama