Louisa Corputty, Buronan Kejati Maluku Ditangkap Tim Tabur Di Apartemen Menara

Saat buronan Louisa ditangkap Tim Tabur  di Apartemen.

JAKARTA (wartametdeka.info) - Pelarian Louisa Corputty (65) selama empat tahun dihentikan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan  Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Louisa yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Jakarta, pada Rabu 09 Desember 2020, tepatnya di Apartemen Menara Kebon Jeruk Kawasan Jakarta Barat, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH. MH kepada wartawan, Jumat (10/12/2020). 

Kasus posisi atau duduk perkaranya, berawal ketika Terpidana Louisa selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 dan 2010 bersama-sama dengan saksi Anthoneta  Gaspersz  (penuntutan dilakukan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku telah mengetahui bahwa kegiatan LKS telah selesai dilakukan dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD. 

Namun terpidana mengajukan permintaan pembayaran dengan turut menandatangani Surat Permintan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan menerima pencairan dana LKS sumber dana APBN Tahun Anggaran 2010 kemudian menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan cara dibagi-bagi kepada para pihak yang tidak berhak menerimanya. 

Akibat perbuatan Terpidana telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.424.053.000.00.- (satu miliar empat ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah), kata Kapuspenkum Kejagung.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MARI), berdasarkan Putusan Nomor: 1490 K/PID.SUS/2016 Tanggal 23 Januari 2017, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 679.834.000.,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan di Apartemen Menara Kebon Jeruk Jakarta Barat di lantai 11 AS, pada hari ini Rabu  (09/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB tanpa perlawanan," tambah Leonard.

Sebelumnya sempat dilakukan monitor oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku setelah yang bersangkutan dinyatakan buron karena ketika dipanggil secara patut tetapi tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Ambon. 

Selanjutnya Terpidana  Louisa  diterbangkan ke Maluku untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Ambon menjalani hukuman sesuai putusan tersebut di atas.

Ditambahkan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 118 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama